JAKARTA – Status kepesertaan BPJS Kesehatan tiba-tiba non-aktif saat hendak digunakan untuk berobat? Situasi ini sering terjadi akibat adanya tunggakan iuran yang belum diselesaikan. Namun, tidak perlu khawatir. Kini, cara mengetahui tunggakan BPJS Kesehatan bisa dilakukan dengan sangat mudah secara online.
Artikel ini akan menjadi panduan praktis untuk mengecek tagihan, memahami konsekuensi tunggakan, hingga solusi cerdas untuk melunasinya, termasuk program cicilan resmi dari BPJS Kesehatan.
Pahami Dulu Konsekuensi Menunggak Iuran BPJS Kesehatan
Sebelum membahas cara mengeceknya, penting untuk memahami apa yang terjadi saat iuran menunggak.
- Baca Juga Jenis Asuransi Kesehatan di Indonesia
- Status Non-Aktif
 Status kepesertaan akan otomatis menjadi non-aktif sejak tanggal 1 pada bulan berikutnya setelah telat membayar. Akibatnya, kartu BPJS Kesehatan tidak dapat digunakan untuk mengakses layanan kesehatan.
- Risiko Denda Pelayanan
 Jika peserta melunasi tunggakan dan status kembali aktif, namun harus menjalani rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak aktif, maka akan dikenakan denda pelayanan sebesar 5% dari total biaya rawat inap.
Oleh karena itu, pengecekan rutin sangat penting untuk menghindari masalah ini.
4 Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan Online dengan Cepat
Berikut adalah empat metode termudah untuk mengetahui tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang dimiliki.
1. Melalui Aplikasi Mobile JKN
Ini adalah cara paling direkomendasikan karena informasinya paling lengkap. Pastikan aplikasi Mobile JKN sudah terunduh di Google Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi Mobile JKN dan lakukan login dengan akun yang terdaftar.
- Pada halaman utama, pilih menu "Info Iuran" untuk melihat tagihan bulan ini.
- Untuk melihat riwayat dan total tunggakan, pilih menu "Info Riwayat Pembayaran".
- Aplikasi akan menampilkan rincian tunggakan iuran peserta secara lengkap.
2. Melalui WhatsApp Assistant JKN (CHIKA)
Jika tidak ingin mengunduh aplikasi, layanan CHIKA bisa menjadi alternatif cepat.
- Simpan nomor Asisten JKN (CHIKA) 0811-8750-400 di kontak ponsel.
- Kirim pesan apa saja ke nomor tersebut melalui WhatsApp.
- CHIKA akan membalas secara otomatis. Balas dengan mengetik angka "2" untuk memilih menu Cek Tagihan Iuran.
- Masukkan Nomor Kartu BPJS atau NIK KTP, lalu masukkan tanggal lahir dengan format (dd-mm-yyyy).
- CHIKA akan segera memberikan informasi rincian tagihan dan tunggakan BPJS Kesehatan.
3. Melalui SMS Gateway
Bagi peserta yang terkendala koneksi internet, SMS tetap bisa diandalkan.
- Buka aplikasi pesan singkat di ponsel.
- Ketik pesan dengan format: TAGIHAN (spasi) Nomor Kartu BPJS Kesehatan.
- Contoh: TAGIHAN 0001234567890
- Kirim pesan tersebut ke nomor 0877-7550-0400.
- BPJS Kesehatan akan mengirimkan balasan berisi rincian tunggakan.
4. Melalui E-commerce Partner
Platform e-commerce seperti Tokopedia, Shopee, atau lainnya juga menyediakan fitur untuk cek tagihan.
- Buka aplikasi e-commerce pilihan.
- Cari menu "Top Up & Tagihan", lalu pilih opsi "BPJS".
- Masukkan nomor kartu BPJS Kesehatan dan pastikan periode pembayaran sudah benar.
- Klik "Cek Tagihan". Platform akan menampilkan rincian tunggakan yang harus dibayarkan.
Apakah Tunggakan BPJS Kesehatan Bisa Dicicil?
Kabar baik bagi peserta yang memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan. Ya, tunggakan BPJS Kesehatan bisa dicicil melalui Program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap).
- Siapa yang Bisa Mengikuti? 
 Program ini ditujukan untuk peserta mandiri (Pekerja Bukan Penerima Upah/PBPU) yang memiliki tunggakan iuran selama 4 hingga 24 bulan.
- Bagaimana Caranya? 
 Pendaftaran Program REHAB dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN. Peserta dapat membayar tunggakan secara bertahap sesuai kemampuan, bersamaan dengan pembayaran iuran bulan berjalan.
- Manfaat
 Status kepesertaan akan langsung aktif setelah pembayaran cicilan pertama dan iuran bulan berjalan berhasil dilakukan.
FAQ: Pertanyaan Umum Seputar Tunggakan BPJS Kesehatan
Berikut adalah jawaban atas beberapa masalah yang sering ditanyakan oleh peserta.
1. Tunggakan BPJS Kesehatan sudah dibayar lunas, kenapa status belum aktif?
Jika tunggakan BPJS Kesehatan sudah dibayar tapi belum aktif, ada beberapa kemungkinan penyebabnya:
- Waktu Proses
 Sistem BPJS Kesehatan memerlukan waktu sekitar 1x24 jam untuk memproses pembayaran dan mengaktifkan kembali status kepesertaan.
- Iuran Bulan Berjalan 
 Perlu dipastikan iuran untuk bulan saat pelunasan dilakukan juga sudah terbayar.
- Refresh Aplikasi
 Coba logout dan login kembali ke aplikasi Mobile JKN untuk melihat status terbaru. Jika masih terkendala, hubungi BPJS Care Center 165.
2. Apakah ada program tunggakan BPJS Kesehatan gratis?
Istilah "tunggakan BPJS Kesehatan gratis" seringkali menjadi salah paham.
- Untuk Peserta Mandiri (PBPU)
 Tidak ada program pemutihan atau gratis untuk tunggakan. Semua tunggakan wajib dilunasi.
- Untuk Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran)
 Iuran peserta PBI dibayarkan oleh pemerintah. Jika status non-aktif, itu bukan karena menunggak, melainkan karena sudah tidak terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Untuk mengaktifkannya kembali, peserta harus melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa KTP dan KK, bukan membayar tunggakan.
3. Bagaimana cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan dari perusahaan yang sudah non-aktif?
Saat peserta berhenti bekerja, perusahaan akan menonaktifkan kepesertaannya. Peserta memiliki waktu 30 hari untuk memindahkan status kepesertaan dari Pekerja Penerima Upah (PPU) menjadi peserta mandiri (PBPU) agar tidak ada jeda dan terhindar dari tunggakan.
Kesimpulan
Memastikan status BPJS Kesehatan tetap aktif adalah kunci untuk mendapatkan ketenangan dan jaminan perlindungan kesehatan. Dengan berbagai kemudahan yang ada, mengecek dan menyelesaikan tunggakan kini bukan lagi hal yang rumit.
Jangan tunda lagi, segera cek status kepesertaan melalui Mobile JKN dan pastikan layanan kesehatan bagi seluruh keluarga selalu terlindungi.
Ikuti Artikel Terbaru Kawula ID di Google News 
                    .png)
 
             
                   
                   
                   
                   
                   
                   
                
             
                                                      
                                                    
                                                      
                                                    
                                                      
                                                   