JAKARTA – Pemerintah menegaskan bahwa tahapan perancangan serta pembahasan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah dilaksanakan dengan melibatkan masyarakat secara luas.
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menyebutkan bahwa level keterlibatan publik dalam diskusi KUHAP merupakan yang terdalam dalam sejarah legislasi di tanah air.
“Saya rasa belum pernah ada sejarahnya pelibatan masyarakat yang kami sebut sebagai meaningful participation (partisipasi bermakna) sebagaimana halnya yang kami lakukan dalam penyusunan ataupun pembahasan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” kata Supratman dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, dikutip pada Selasa (6/1/2026).
Keterlibatan Mayoritas Fakultas Hukum
Supratman menjelaskan bahwa partisipasi masyarakat menjadi pilar utama yang diperhatikan pemerintah dalam rangkaian pembahasan KUHAP.
Menurut keterangan Supratman, hampir seluruh fakultas hukum yang ada di Indonesia diajak berkontribusi untuk memberikan masukan terkait materi yang tengah dirancang pemerintah.
“Hampir seluruh fakultas hukum seluruh Indonesia itu kami libatkan dan kami dengar masukannya,” kata Supratman.
Pelibatan Kelompok Masyarakat Sipil
Selain dari pihak akademisi, pemerintah juga mengajak masyarakat sipil serta beragam koalisi masyarakat sipil untuk ikut serta dalam proses diskusi.
Supratman menambahkan bahwa aspirasi dari kelompok-kelompok tersebut telah menjadi komponen yang menyatu dalam pembentukan KUHAP.
“Demikian pula halnya dengan masyarakat sipil, koalisi masyarakat sipil,” ujarnya.
Diskusi Bersama Pihak Legislatif
Supratman menekankan bahwa pelibatan publik tersebut berjalan beriringan dengan pembahasan yang mendalam bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Ia menyatakan bahwa pemerintah dan DPR mengulas substansi KUHAP secara mendetail dengan menyerap berbagai perspektif yang muncul dari masyarakat.
Wamenkum Memimpin Tim Pemerintah
Supratman juga memaparkan bahwa struktur penyusunan KUHAP diperkuat oleh tim pemerintah yang dipimpin langsung oleh Wakil Menteri Hukum selaku Ketua Tim, dengan dukungan dari Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan serta perwakilan lintas instansi.
“Pak Wamen adalah Ketua Tim Pemerintah pada saat itu, dan didampingi oleh Dirjen PP untuk KUHP, kemudian KUHAP juga saya tugaskan kepada Pak Wamen untuk menjadi Ketua Tim beserta dengan Tim 12,” jelas Supratman.
Tim tersebut, menurut Supratman, terdiri dari berbagai unsur lembaga, mulai dari Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, hingga utusan dari Kejaksaan, Kepolisian, serta Mahkamah Agung.
“Ada yang dari Kejaksaan, dari Kepolisian, dari Mahkamah Agung,” ujarnya.
Melalui proses diskusi yang intens dan pelibatan publik yang masif tersebut, Supratman menegaskan keyakinan pemerintah bahwa KUHAP yang dibentuk telah melewati fase yang terbuka dan menyeluruh.
Diskusi DIM KUHAP Dilakukan Terbuka dan Disiarkan Langsung
Pada kesempatan berbeda, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej juga pernah menyampaikan bahwa pemerintah senantiasa melibatkan masyarakat secara luas.
Contoh konkret yang dipaparkan adalah pada saat perumusan dan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP.
“Ketika kami menyusun DIM pemerintah untuk menanggapi DIM dari DPR, itu kami melakukan diskusi yang melibatkan publik luar biasa. Mulai dari Koalisi Masyarakat Sipil, para ahli, sampai perguruan tinggi seluruh Indonesia lewat zoom meeting pada 28 Mei. Waktu itu sampai live streaming,” sebut pria yang akrab disapa Eddy tersebut.
DPR Sanggah Tudingan Kurangnya Partisipasi Publik
Senada dengan pemerintah, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, juga membantah pandangan yang menyebut bahwa pembahasan revisi KUHAP minim keterlibatan masyarakat.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses perancangan RUU KUHAP dikerjakan secara transparan dan telah melibatkan bermacam elemen masyarakat sejak periode awal.
“Uji publik apa? Ini kami ini sangat terbuka, sudah disahkan. Dari sejak awal ya, termasuk orang yang ngomong kami ini partisipasi omong kosong, mereka sudah kami undang. Lebaran, masih suasana Lebaran kami undang kok,” ujar Habiburokhman dalam konferensi pers usai rapat Panja RUU KUHAP di Gedung DPR RI, Kamis, 10 Juli 2025 yang lalu.
Habiburokhman pun mengeklaim bahwa banyak poin pasal dalam RUU KUHAP yang lahir dari usulan masyarakat. Oleh karena itu, ia mengembalikan penilaian kepada publik terkait apakah DPR sudah menerapkan partisipasi yang bermakna atau tidak.
“Pasal-pasal yang masuk ini adalah pasal dari masyarakat semua. Jadi, silakan masyarakat yang menilai, kami yang omong kosong atau mereka yang omong kosong,” ucap politikus dari Partai Gerindra tersebut.
Ikuti Artikel Terbaru Kawula ID di Google News