Aturan Baru OJK Bedakan Lender Fintech Berdasar Batas Investasi

Aturan Baru OJK Bedakan Lender Fintech Berdasar Batas Investasi
Ilustrasi P2P Lending. [Foto: SHUTTERSTOCK/NATALI_MIS]

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) 19 Tahun 2025 yang salah satu ketentuannya mengatur pembagian kategori lender profesional dan non profesional di industri fintech peer to peer (P2P) lending.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyampaikan bahwa pembedaan kategori tersebut dimaksudkan untuk memperkuat perlindungan konsumen.

"Selain itu, bertujuan menjaga struktur pendanaan yang lebih sehat dan berkelanjutan dalam industri fintech lending," ujarnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, dikutip pada Selasa (10/3/2026).

Dengan berlakunya ketentuan tersebut, Agusman menjelaskan lender individu yang masuk kategori profesional dinilai memiliki pemahaman lebih baik mengenai manfaat serta risiko transaksi pada layanan fintech lending.

Dalam SEOJK 19/2025, OJK menetapkan bahwa pemberi dana atau lender profesional mencakup lembaga jasa keuangan, perusahaan berbadan hukum Indonesia maupun asing, serta individu dalam negeri (residen) yang memiliki penghasilan di atas Rp 500 juta per tahun dengan batas maksimum penempatan dana sebesar 20% dari total penghasilan tahunan pada satu penyelenggara fintech lending.

Kategori lender profesional lainnya meliputi individu luar negeri (non residen), pemerintah pusat, pemerintah daerah atau pemerintah asing, serta organisasi multilateral.

Sementara itu, lender non profesional adalah individu dalam negeri (residen) dengan penghasilan setara atau di bawah Rp 500 juta per tahun, yang dibatasi menempatkan dana maksimal 10% dari total penghasilan tahunan pada satu penyelenggara fintech lending.

Adapun porsi nominal outstanding pendanaan yang berasal dari lender non profesional dibandingkan dengan total outstanding pendanaan dibatasi maksimal 20% dan ketentuan tersebut harus diterapkan paling lambat pada 1 Januari 2028.

Ikuti Artikel Terbaru Kawula ID di Google News

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index