JAKARTA – Ammar Zoni menyatakan telah mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Presiden Prabowo Subianto.
Surat tersebut juga disebut berisi permintaan keringanan hukuman atas kasus hukum yang sedang menjeratnya.
Ammar Zoni merasa perlu bersurat kepada Prabowo dengan membawa kontribusinya sebagai seorang seniman. Sosok yang telah empat kali terjerat kasus narkoba ini pernah membintangi sejumlah sinetron, seperti Anak Jalanan, Anak Langit, dan Cinta Suci.
"Saya sudah membuat surat permohonan kepada Presiden, yang isinya surat permohonan untuk perlindungan dengan permohonan grasi, atau amnesti, atau abolisi," kata Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026).
"Biar bagaimana pun saya kan warisan, aset bangsa," ucapnya seperti dikutip pada Selasa (10/2/2026).
Ia berharap surat yang telah diserahkan kepada pengacaranya itu dapat disampaikan secara resmi kepada Prabowo. Meski demikian, Ammar Zoni belum membeberkan jalur khusus yang akan ditempuh agar surat tersebut sampai ke tangan Presiden.
"Karena memang petikan dari Bapak Presiden kan sudah jelas kalau para pengguna, khususnya figur publik, itu kan harus wajib direhabilitasi," kata Ammar Zoni.
"Jadi kami memohon, mudah-mudahan dengan pengiriman permohonan ini bisa diberikan sebuah amnesti untuk rehabilitasi ataupun selesailah semua ini, gitu lho. Mendapatkan kesempatan lagi."
"Mudah-mudahan bisa diberikan sebuah amnesti untuk rehabilitasi ataupun selesailah semua ini. Mendapatkan kesempatan lagi," harapnya.
Dalam perkara paling baru, Ammar Zoni didakwa melakukan penjualan narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Ammar Zoni diduga menerima sabu dari seseorang bernama Andre, untuk kemudian diedarkan dan dijual di dalam lingkungan rutan.
Ammar Zoni didakwa bersama lima orang lainnya, yaitu terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan terdakwa V Muhammad Rivaldi.
Transaksi narkoba tersebut diduga telah berlangsung sejak 31 Desember 2024.
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menegaskan bahwa Ammar Zoni akan tetap mendekam di Lapas Nusakambangan usai persidangan berakhir.
Pernyataan ini menanggapi permohonan Ammar Zoni yang meminta agar tidak dikirim kembali ke Lapas Nusakambangan. Ammar Zoni merasa penahanan di Nusakambangan tidak diperlukan karena menganggap dirinya bukan penjahat kelas kakap.
Namun, Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti menekankan bahwa hingga saat ini tidak ada perubahan kebijakan mengenai penahanan tersebut.
Ikuti Artikel Terbaru Kawula ID di Google News