Keluarga Vadel Badjideh Kecewa Usai Kasasi Ditolak

Keluarga Vadel Badjideh Kecewa Usai Kasasi Ditolak
Vadel Badjideh. [Foto: Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah]

JAKARTA – Keluarga Vadel Badjideh mengaku merasa kecewa setelah permohonan kasasi yang diajukan dalam perkara persetubuhan anak di bawah umur serta aborsi yang melibatkan putri Nikita Mirzani ditolak.

Walaupun demikian, kakak Vadel, Bintang Badjideh, menyatakan keluarga berusaha menerima keputusan tersebut dengan lapang dada dan memilih untuk mematuhi putusan pengadilan.

"Kami hormati proses hukumnya, kami jalani terus," kata Bintang pada Kamis (5/3/2026).

"Ada rasa kecewa tapi mau bagaimana lagi, kami harus menghormati persidangan."

"Kecewa itu manusiawi, dari tahap satu, dua, sampai sekarang pasti ada," tuturnya. "Tapi kita jalani, kita semua fokus, ikhlas lillahi ta'ala. Allah enggak tidur. Mau dirancang seperti apa pun, Allah enggak tidur. Itu yang saya yakini."

Bintang mengatakan keluarga saat ini belum menentukan langkah hukum lanjutan setelah upaya kasasi Vadel ditolak. Keputusan mengenai langkah berikutnya diserahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum.

Penolakan kasasi tersebut menjadi pukulan tambahan bagi Vadel setelah sebelumnya hukuman yang dijatuhkan justru diperberat pada tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Pada November 2025, banding yang diajukan Vadel ditolak. Ia sebelumnya mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara serta denda Rp1 miliar.

Namun dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru meningkatkan hukuman tersebut menjadi 12 tahun penjara dengan besaran denda yang tetap sama.

Putusan itu juga menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Vadel akan diperhitungkan sebagai bagian dari masa pidana yang dijatuhkan.

Selain itu, majelis hakim memerintahkan agar Vadel tetap menjalani masa tahanan di Lapas Cipinang.

Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat oleh Nikita Mirzani terkait dugaan persetubuhan dan aborsi yang menimpa putrinya. Laporan tersebut kemudian diproses hingga berlanjut ke persidangan.

Dalam perkara tersebut, Vadel dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 348 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ikuti Artikel Terbaru Kawula ID di Google News

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index