Dukung Keandalan Teknik PSEL, Kementerian PU Siapkan Infrastruktur Penunjang

Dukung Keandalan Teknik PSEL, Kementerian PU Siapkan Infrastruktur Penunjang
Gedung Kementerian Pekerjaan Umum di Jakarta. [Foto: ANTARA/Aji Cakti]

JAKARTA – Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU) Diana Kusumastuti menyampaikan bahwa Kementerian Pekerjaan Umum siap menyediakan sarana infrastruktur pengolahan sampah yang dapat menopang stabilitas serta performa teknis Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).

"Kementerian Pekerjaan Umum akan memfasilitasi infrastruktur pengolahan sampah, baik di skala komunal (Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle/TPS 3R) dan/atau skala kawasan (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu/TPST), yang sifatnya mampu mendukung keandalan/kinerja teknik PSEL, dalam hal mengurangi kuantitas sampah dan menyeragamkan kualitas sampah yang harus diolah di PSEL," ujar Diana di Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Melalui upaya fasilitasi tersebut, ia menyebutkan bahwa tingkat keandalan teknik PSEL diharapkan bisa terealisasi secara lebih maksimal.

PSEL diharapkan dapat berfungsi sesuai dengan target kapasitas, mampu mereduksi secara drastis volume maupun massa residu yang tetap harus dibuang ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah, menekan biaya operasional pengolahan di PSEL, serta meminimalisir durasi henti (downtime/idle time) unit PSEL saat memproses sampah.

Diana memaparkan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 tahun 2025 mengenai Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, tepatnya pada pasal 22 ayat (4) poin h, ditegaskan bahwa dalam rangka akselerasi pembangunan PSEL, Kementerian PU sesuai dengan otoritasnya memberikan percepatan dukungan aspek perizinan dan nonperizinan, termasuk penyederhanaan prosedur yang dibutuhkan bagi pengelolaan sampah serta pengembang PSEL menurut regulasi yang berlaku.

Mengenai subsektor persampahan, merujuk pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum, pada pasal 430 poin c dijelaskan bahwa Kementerian Pekerjaan Umum, melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya, mengemban tugas menyusun Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NPSK) mengenai tata kelola persampahan.

Lingkup ini meliputi infrastruktur subsistem pewadahan, pengumpulan, pengolahan, pengangkutan, hingga tahap pemrosesan akhir.

Agenda tersebut menjadi tanggung jawab Kementerian PU selaku instansi pembina aspek keteknikan subsektor persampahan di level nasional.

Apabila terdapat rencana fasilitasi mengenai infrastruktur penunjang lainnya, baik yang bersinggungan dengan subsektor persampahan ataupun infrastruktur pendukung tambahan, maka akan dilaksanakan pengkajian terlebih dahulu menyesuaikan tugas, pokok, dan fungsi Kementerian PU.

Diana menjelaskan bahwa Kementerian PU senantiasa melakukan koordinasi dengan Danantara, kementerian atau lembaga negara lainnya, hingga pemerintah daerah, dalam memberikan dukungan infrastruktur guna menunjang kinerja teknik PSEL.

Sebagai informasi tambahan, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pemerintah akan segera mengawali pengerjaan proyek "Waste to Energy" atau pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) yang rencananya bakal dihadirkan di 34 lokasi.

Prasetyo menekankan bahwa proyek PSEL merupakan bagian dari program hilirisasi yang akan dilaksanakan peletakan batu pertama (groundbreaking) pada kurun waktu Januari hingga Maret mendatang.

Prasetyo menjelaskan proyek PSEL merupakan bagian dari program hilirisasi yang akan dilakukan peletakan batu pertama (groundbreaking) pada Januari hingga Maret mendatang.

Ikuti Artikel Terbaru Kawula ID di Google News

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index