JAKARTA – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah mengumumkan pemberlakuan tarif global baru sebesar 10% usai Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan sebagian besar kebijakan yang diambil sebelumnya.
Dalam putusan 6-3 pada hari Jumat, pengadilan tertinggi menetapkan bahwa Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) tahun 1977 tidak memberikan wewenang kepada Trump untuk menerapkan apa yang ia sebut sebagai tarif timbal balik terhadap hampir seluruh negara.
Trump merespons hal tersebut dengan berjanji untuk menandatangani perintah eksekutif pada hari Jumat (20/1/2026) menggunakan regulasi lain, yakni Undang-Undang Perdagangan tahun 1974, guna memberlakukan tarif tambahan.
“Mahkamah Agung tidak membatalkan tarif, mereka hanya membatalkan penggunaan khusus tarif IEEPA,” kata Trump kepada wartawan.
“Sekarang saya akan mengambil arah yang berbeda, mungkin arah yang seharusnya saya ambil sejak awal,” ujar dia.
Trump mengkritik putusan pengadilan yang dianggapnya “mengerikan” tersebut, sembari menegaskan bahwa seluruh tarifnya tetap “berlaku penuh.”
Ia menyebut para hakim yang memberikan keputusan berlawanan dengannya sebagai "sangat tidak patriotik dan tidak setia pada konstitusi kami."
Setelah menduduki kembali Gedung Putih tahun lalu, Trump menerapkan tarif 25% bagi produk-produk dari Kanada serta Meksiko, yang kemudian diikuti pengumuman tarif dasar 10% untuk berbagai negara lain yang ia tuduh telah "menipu" AS.
Ia telah memanfaatkan sektor perdagangan sebagai instrumen pengaruh politik, termasuk mengancam bakal mengenakan tarif tambahan bagi negara-negara Eropa yang menentang rencananya untuk mengambil alih Greenland dari Denmark.
Uni Eropa pun telah memberikan peringatan bahwa tarif yang diterapkan Trump akan merusak perekonomian global dan pada akhirnya memberikan dampak buruk bagi konsumen di AS.
"Konsekuensinya akan mengerikan bagi jutaan orang di seluruh dunia," kata Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen tahun lalu.
Ikuti Artikel Terbaru Kawula ID di Google News