Investor Punya Waktu 5 Tahun Klaim Saham Tak Bertuan Sebelum Ditetapkan OJK

Investor Punya Waktu 5 Tahun Klaim Saham Tak Bertuan Sebelum Ditetapkan OJK
Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). [Foto: Istimewa]

JAKARTA – Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menyediakan jangka waktu selama lima tahun kepada investor untuk mengajukan klaim atas kepemilikan saham yang tidak bertuan.

Proses klaim tersebut dapat diajukan oleh investor yang bersangkutan maupun pihak ahli waris.

Direktur Kustodian Sentral Efek Indonesia Imelda Sebayang menjelaskan bahwa Otoritas Jasa Keuangan telah merilis regulasi baru, yakni POJK 9/2025 mengenai Dematerialisasi Efek Bersifat Ekuitas dan Pengelolaan Aset yang Tidak Diklaim di Pasar Modal.

Imelda menyebutkan bahwa aturan tersebut sudah menyusun langkah-langkah untuk melakukan klaim terhadap aset yang belum teridentifikasi pemiliknya.

“Sejak POJK diundangkan lima tahun dari situ, ada proses dematerialisasi. Apabila dalam jangka waktu 5 tahun masih ada sisa efek yang tidak didematerialisasi, investor punya hak untuk mengklaim lagi,” ujar Imelda.

Imelda memaparkan bahwa dematerialisasi merupakan prosedur konversi aset dari bentuk fisik (warkat) menjadi bentuk digital.

Dalam perjalanannya, efek tersebut bakal dimasukkan ke dalam rekening titipan yang menjadi bagian dari infrastruktur serta solusi yang dikembangkan KSEI berkolaborasi dengan OJK.

Akan tetapi, Imelda menyambung, jika sampai selesainya masa lima tahun masih ada efek yang belum didematerialisasi akibat pemiliknya tidak bisa dikontak, maka aset tersebut akan masuk kategori tidak diklaim.

“Jadi tadi setelah lima tahun apabila ada sisa, berarti tidak ada yang mengklaim. Nah, dalam lima tahun itu investor masih punya hak untuk mengklaim lagi,” tuturnya.

Sementara itu, suatu aset akan dinyatakan tidak diklaim usai melewati fase dan batas waktu yang sudah ditetapkan dalam aturan.

Imelda menyampaikan bahwa selama periode itu, para pelaku pasar modal seperti bank kustodian atau perusahaan efek berkewajiban untuk mengirimkan surat resmi atau mengontak investor terkait.

Mengenai kelanjutan penanganan aset tak bertuan tersebut, Pasal 26 pada POJK 9/2025 menyebutkan bahwa OJK memiliki wewenang dalam menunjuk pihak tertentu guna mengelola dan/atau melakukan pengadministrasian terhadap aset pasar modal yang tidak diklaim.

Ikuti Artikel Terbaru Kawula ID di Google News

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index