KAWULA ID – Kabar menggembirakan datang dari pemerintah untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan ASN. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan bahwa pencairan gaji ke-13 akan dilakukan pada bulan Juni 2025.
Kebijakan ini bukan hanya berlaku bagi ASN aktif, tetapi juga mencakup pensiunan PNS, TNI, Polri, hakim, dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Gaji ke-13 ini dirancang sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap kebutuhan pendidikan anak-anak ASN menjelang tahun ajaran baru.
Komponen Gaji ke-13 Pensiunan ASN 2025
Gaji ke-13 yang diberikan kepada pensiunan PNS pada tahun 2025 mencakup beberapa komponen utama, antara lain:
- Gaji pokok pensiun
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan lainnya sesuai ketentuan
Besaran nominal yang diterima masing-masing pensiunan berbeda-beda, tergantung golongan terakhir saat aktif dan masa kerja sebelum pensiun. Pensiunan dari golongan lebih tinggi umumnya akan menerima jumlah yang lebih besar.
Catatan: Perhitungan gaji ke-13 dilakukan secara transparan dan sesuai regulasi yang berlaku. Pemerintah menganjurkan agar informasi hanya diperoleh dari sumber resmi untuk menghindari hoaks dan penipuan.
Cara Cek Besaran Gaji ke-13 untuk Pensiunan ASN
Untuk mengetahui rincian gaji ke-13, para pensiunan dapat melakukan beberapa langkah berikut:
- Akses situs resmi PT Taspen: https://www.taspen.co.id
- Cek informasi dari BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan Kementerian Keuangan
- Hubungi instansi terakhir tempat Anda bekerja sebelum pensiun
Pastikan tidak memberikan data pribadi ke sumber tidak resmi atau pihak ketiga yang tidak terpercaya.
Daftar Gaji Pokok PNS 2025 Sesuai PP No. 5 Tahun 2024
Salah satu komponen terbesar dalam gaji ke-13 adalah gaji pokok, yang besarannya ditentukan berdasarkan golongan. Berikut rincian lengkap gaji pokok PNS tahun 2025 berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024:
Golongan I
- IA: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
- IB: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
- IC: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
- ID: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II
- IIA: Rp 2.184.000 – Rp 3.633.400
- IIB: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
- IIC: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
- IID: Rp 2.591.000 – Rp 4.125.600
Golongan III
- IIIA: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
- IIIB: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
- IIIC: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
- IIID: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV
- IVA: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
- IVB: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
- IVC: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
- IVD: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
- IVE: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Sebagai informasi tambahan, Gaji pokok di atas belum termasuk tunjangan lain, seperti tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, dan lainnya yang disesuaikan dengan posisi dan kebijakan instansi masing-masing.
Selanjutnya, Pemerintah memilih bulan Juni untuk pencairan gaji ke-13 karena bertepatan dengan awal tahun ajaran baru. Ini merupakan bentuk kepedulian terhadap kebutuhan pendidikan anak-anak ASN dan pensiunan yang masih membiayai pendidikan keluarga.
Langkah ini mendapat sambutan positif dari berbagai pihak, karena dinilai membantu meringankan beban keuangan rumah tangga menjelang tahun ajaran baru yang umumnya membutuhkan biaya cukup besar, seperti untuk seragam, buku, dan uang sekolah.
Waspada Hoaks Terkait Gaji ke-13
Dengan banyaknya informasi yang beredar, pemerintah mengimbau masyarakat—khususnya para pensiunan dan ASN—untuk selalu:
- Memverifikasi informasi ke sumber resmi
- Tidak memberikan data pribadi ke pihak tidak bertanggung jawab
- Melaporkan upaya penipuan ke instansi terkait
Pencairan gaji ke-13 ASN dan pensiunan tahun 2025 merupakan langkah nyata pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara dan mendukung kebutuhan pendidikan masyarakat.
Dengan pencairan yang dijadwalkan pada Juni 2025, para pensiunan diharapkan segera mengakses informasi resmi untuk mengetahui besaran dan komponen yang akan diterima.
Pastikan Anda mengikuti informasi terbaru hanya dari situs resmi seperti Taspen, BKN, dan Kemenkeu. Jangan mudah tergiur oleh janji palsu dari sumber yang tidak jelas.
Ikuti Artikel Terbaru Kawula ID di Google News