JAKARTA – Pemerintah Wales, yang berada di bawah kendali Partai Buruh, mengambil langkah revolusioner yang tegas guna "memerangi" para politisi yang sering menebar janji fiktif.
Pemerintah setempat tengah merancang undang-undang (UU) yang melarang para politisi melakukan kebohongan selama masa kampanye pemilihan umum, di mana para pelanggarnya terancam sanksi pidana.
Rencana ini memicu keresahan di lingkungan Parlemen. Hal ini dikarenakan, untuk pertama kalinya, sebuah kebohongan politik tidak lagi hanya dianggap sebagai pelanggaran moral, melainkan dapat dikategorikan sebagai tindakan kriminal.
Rancangan undang-undang (RUU) tersebut saat ini tengah dalam proses pembahasan di Senedd (Parlemen) Wales, dan diprediksi sebagai kebijakan paling progresif di Eropa dalam memberantas janji palsu, manipulasi angka, serta klaim yang menyesatkan dalam kampanye pemilu.
RUU ini telah berhasil melewati tahap awal di lembaga legislatif pada tanggal 12 Januari yang lalu.
Janji Palsu Politisi Bisa Jadi Bukti Kejahatan
Dalam naskah RUU tersebut, politisi yang terbukti sengaja menyebarkan informasi tidak benar demi memenangkan suara rakyat dapat dipidanakan.
Ini berarti janji-janji kampanye, klaim atas pencapaian, hingga narasi serangan terhadap rival politik memiliki potensi untuk diuji validitasnya secara hukum.
Bagi pihak yang menyetujui aturan ini, kebijakan tersebut dipandang sebagai solusi bagi persoalan kronis dalam demokrasi, yaitu praktik politik yang dipenuhi tipu daya.
Di berbagai panggung politik, masyarakat sering kali merasa dipedaya tanpa adanya konsekuensi yang jelas. Kini, pemerintah Wales berupaya mengubah situasi tersebut.
“Demokrasi tak bisa hidup jika kebohongan dibiarkan bebas" telah menjadi narasi utama kelompok pendukung RUU ini.
Politisi Mulai Panik, Mempertanyakan Kebebasan Bicara
Sebuah pernyataan dari Partai Buruh Wales mengatakan, "Undang-undang tersebut bertujuan untuk membangun fondasi yang lebih kuat bagi demokrasi Wales."
Para simpatisan aturan ini menyatakan bahwa kebijakan tersebut diperlukan demi mengembalikan kepercayaan serta keyakinan publik terhadap pemerintah dan dunia politik.
Namun, tidak semua pihak menyambut kebijakan ini dengan positif. Sejumlah politisi justru menilai aturan ini berisiko dan rentan untuk disalahgunakan.
Pihak yang khawatir berpendapat bahwa definisi mengenai "kebohongan" dapat dijadikan instrumen politik untuk membungkam aspirasi kritis atau menjatuhkan lawan politik.
Beberapa anggota Senedd pun mengungkapkan kekhawatiran bahwa kebijakan tersebut dapat mengekang kebebasan dalam berpendapat.
Hingga saat ini, RUU tersebut belum merinci apa saja yang akan dikategorikan sebagai pernyataan palsu, sebuah poin yang menurut sebagian anggota Senedd harus diperbaiki agar bisa memperoleh dukungan yang memadai.
Ini bukan kali pertama parlemen Wales berupaya menghadirkan regulasi sejenis.
RUU yang serupa hampir saja disahkan pada tahun 2024, meskipun saat itu berseberangan dengan kemauan pemerintah.
Setelah peristiwa tersebut, pemerintah Wales berkomitmen bahwa larangan berbohong bagi politisi akan mulai diimplementasikan sebelum pemilihan Senedd 2026.
Meski demikian, laporan dari BBC menyebutkan bahwa larangan itu belum akan siap sebelum pemilihan Wales mendatang dan diperkirakan baru berlaku paling cepat pada pemilu 2030.
Komite yang ditugaskan untuk meneliti RUU tersebut melontarkan kritik karena naskahnya tidak menjelaskan definisi pernyataan yang dianggap "palsu atau menyesatkan" serta mekanisme penegakan hukum dan target sasarannya.
Apabila RUU ini disetujui, para menteri Wales nantinya diwajibkan untuk menyusun klasifikasi tindak pidana hanya setelah rancangan tersebut resmi menjadi undang-undang.
Komite terkait telah memaparkan kekhawatiran mengenai usulan UU ini dengan menyatakan, "Kekuasaan untuk membatasi kebebasan berbicara sebelum atau selama pemilu dengan begitu sedikit parameter mengenai ruang lingkup larangan apa pun akan luar biasa seperti yang dirancang."
Jane Dodds, seorang anggota Senedd dari Partai Liberal Demokrat, menyebutkan bahwa komite telah menemukan "kekhawatiran serius".
Meskipun begitu, ia tetap mendukung adanya larangan berbohong dan meminta rekan-rekannya di Senedd untuk merevisi RUU tersebut agar bisa diterapkan sebelum pemilu bulan Mei mendatang.
"Kebohongan berkembang di dunia politik karena kami bisa lolos begitu saja," katanya. "Karena kami tidak menghadapi konsekuensi nyata," ujarnya.
Sementara itu, Alun Davies, anggota Senedd dari Partai Buruh, mengutarakan kekhawatiran bahwa RUU ini seolah "dipercepat pengesahannya agar orang merasa nyaman dengan diri mereka sendiri tanpa mengatasi masalah mendasar yang harus dihadapi masyarakat ini."
Persoalan mengenai siapa yang berhak menetapkan batasan antara fakta dan opini menjadi perdebatan sengit di Senedd.
Para penentang RUU ini juga menilai bahwa jika regulasi tidak disusun dengan batasan yang sangat ketat, kampanye politik berisiko berubah menjadi ajang kriminalisasi massal.
Langkah Berani, Tapi Berisiko
Walaupun menuai pro dan kontra, pemerintah Wales tetap teguh melanjutkan proses RUU ini.
Mereka berargumen bahwa kepercayaan rakyat terhadap politik sedang berada di level terendah, sehingga diperlukan tindakan luar biasa untuk memulihkan demokrasi.
Jika RUU ini berhasil disahkan menjadi UU, Wales akan menjadi teritori pertama di Inggris Raya yang secara formal melarang kebohongan politisi saat pemilu.
Langkah ini bahkan berpeluang menjadi rujukan global, mengingat banyak negara tengah menghadapi krisis serupa: hoaks politik, manipulasi psikologis, dan janji-janji hampa.