JAKARTA – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengeluarkan permintaan kepada semua perusahaan anggotanya untuk secara proaktif membantu para nasabah yang mengalami dampak bencana banjir bandang dan tanah longsor di wilayah Sumatera.
Bantuan yang dimaksud termasuk memberikan kemudahan dalam prosedur pengajuan klaim. Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon menyatakan keprihatinan mendalam atas musibah yang terjadi.
Budi juga memberikan jaminan bahwa di tengah situasi darurat tersebut, sektor asuransi akan tetap hadir dengan memberikan kepastian dan kelancaran bagi pemegang polis.
"AAJI mengimbau dan sudah mengeluarkan surat edaran, juga berkoordinasi dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan), supaya perusahaan asuransi jiwa pada kesempatan pertama dimungkinkan itu proactively mencoba mencari tahu nasabah pemegang polis kami yang mungkin ikut terdampak musibah banjir Sumatera,” katanya di Jakarta, Senin (8/12/2025).
Budi Tampubolon mendorong perusahaan asuransi untuk tidak hanya menanti laporan klaim dari nasabah.
Sebaliknya, Budi menyarankan agar perusahaan melakukan upaya “jemput bola” dengan menghubungi nasabah di area yang terdampak guna memastikan kondisi mereka, melalui kantor pemasaran atau kantor layanan yang ada di lokasi.
Meskipun demikian, Budi memahami adanya kendala di lapangan, seperti terputusnya jalur komunikasi dan transportasi, serta masalah pemadaman listrik di beberapa area akibat bencana banjir bandang dan tanah longsor tersebut.
“Saya tahu sebagian perusahaan asuransi sudah mencoba menghubungi nasabahnya, bahkan juga mencoba menghubungi pegawainya yang ada di wilayah tersebut, tapi ternyata kontak tidak selalu mudah (dilakukan) untuk minggu kemarin. Semoga di minggu-minggu ke depan (komunikasi) ini jadi lebih mudah,” ujar Budi Tampubolon.
Lebih jauh, Budi juga menyoroti pentingnya penerapan relaksasi atau keringanan terkait dokumen yang menjadi syarat klaim, mengingat besarnya skala bencana yang sedang terjadi.
Budi menyadari bahwa dalam kondisi darurat tersebut, dokumen-dokumen fisik yang dimiliki nasabah, termasuk polis asuransi dan dokumen pendukung lainnya, sangat berpotensi hilang atau mengalami kerusakan.
Budi Tampubolon mengharapkan kebijakan keringanan ini dapat mengurangi beban para pemegang polis yang menjadi korban bencana sehingga manfaat perlindungan dari produk asuransi dapat betul-betul dirasakan oleh masyarakat.
"Kami mengantisipasi bahwa ada beberapa supporting document (dokumen pendukung) untuk mengajukan klaim yang mungkin hilang, yang mungkin rusak. Kami tidak bisa paksa, tapi kami meminta dan mengimbau kepada (perusahaan) anggota supaya tolong dicarikan solusi (terkait ketiadaan persyaratan dokumen klaim tersebut),” ucap Budi Tampubolon.
Ikuti Artikel Terbaru Kawula ID di Google News