Resmi Berlaku, Korea Selatan Operasionalkan UU AI untuk Keamanan dan Inovasi Digital

Resmi Berlaku, Korea Selatan Operasionalkan UU AI untuk Keamanan dan Inovasi Digital
Ilustrasi Artificial Intelligence (AI).[Foto: iStockphoto/David Gyung]

JAKARTA – Korea Selatan (Korsel) secara resmi mengesahkan serta menerapkan Undang-Undang Kecerdasan Buatan (AI) atau AI Basic Act pada 22 Januari 2026.

Peristiwa ini mencatatkan sejarah baru dalam dunia teknologi global lantaran Korsel menjadi negara pertama di dunia yang benar-benar mengimplementasikan kerangka hukum kecerdasan buatan (AI) secara menyeluruh.

Sebelum Korea, Uni Eropa memang telah lebih dahulu mengesahkan regulasi AI pada 2024. Akan tetapi, penerapan aturan tersebut, khususnya bagi kategori AI berisiko tinggi di wilayah Benua Biru, baru akan beroperasi penuh pada akhir 2027.

Korea Selatan kini bergerak lebih gesit dengan langsung mengoperasionalkan regulasi AI di level nasional.

UU dengan nama lengkap Basic Act on the Development of Artificial Intelligence and the Establishment of a Trustworthy Foundation ini mengatur beragam aspek.

Mulai dari tata kelola sistem AI nasional, strategi penguatan industri AI, hingga proteksi keselamatan serta hak warga negara dari ekses teknologi tersebut. Sejumlah aturannya meliputi:

• Kewajiban pelabelan konten AI. Korporasi yang menyediakan layanan atau produk AI wajib menyertakan tanda atau watermark pada audio, citra, dan video buatan AI. 
• Untuk sektor gim, pengembang diharuskan mencantumkan keterangan seperti “gim ini sebagian menggunakan generative AI”, atau menyematkan label “AI-generated” pada karakter buatan AI.
• Chatbot juga wajib memperlihatkan penanda bahwa interaksi dilakukan dengan AI. Ketentuan ini tidak berlaku bagi seluruh penggunaan AI. Jika AI hanya difungsikan sebagai alat bantu kerja, semisal untuk meningkatkan efisiensi proses produksi film, maka tidak ada kewajiban label AI. 
• Pemanfaatan AI generatif untuk keperluan personal atau nonkomersial juga mendapatkan pengecualian dari regulasi ini.

Dampak besar

UU ini pun memperkenalkan kategori “high-impact AI”, yakni sistem AI yang mempunyai pengaruh besar terhadap keselamatan, kehidupan, atau hak fundamental warga.

Contohnya mencakup AI di bidang energi, kesehatan, transportasi, penyelidikan kriminal, hingga jasa keuangan seperti sistem penilaian kredit.

Sejauh ini, pemerintah menyatakan belum terdapat layanan AI domestik yang tergolong dalam kategori tersebut. Namun, kendaraan otonom level 4 atau yang lebih tinggi berpeluang memenuhi kriteria tersebut di masa depan.

Perusahaan yang mengelola AI berisiko tinggi wajib memberikan notifikasi terlebih dahulu kepada pengguna, menyediakan pengawasan oleh manusia, serta merancang rencana manajemen risiko.

Selain itu, melalui UU AI ini, pemerintah juga mendirikan Dewan Presiden untuk Strategi AI Nasional sebagai institusi pengambil kebijakan utama.

Regulasi ini pun menjadi pijakan hukum bagi berdirinya AI Safety Institute, lembaga yang bertugas mengawasi aspek keamanan dan kepercayaan dalam pengembangan serta pemakaian AI.

Ancaman denda Rp 300 juta

Penegakan UU AI di Negeri Gingseng ini tampaknya bersifat persuasif. Tidak tersedia sanksi pidana. Pemerintah lebih menitikberatkan pada perintah perbaikan apabila ditemukan pelanggaran.

Denda administratif baru bakal dijatuhkan jika perintah tersebut diabaikan, dengan batasan maksimal 30 juta won.

Metodologi ini, menurut pemerintah Korsel, membuktikan bahwa sasaran utama regulasi adalah menciptakan kepatuhan, bukan memberikan hukuman.

Wakil Menteri Kebijakan AI Kementerian ICT, Kim Kyeong-man menekankan bahwa aturan ini tidak ditujukan untuk membatasi inovasi.

“Kami ingin memastikan masyarakat bisa menggunakan AI dengan rasa percaya,” kata Kim dalam sesi diskusi dengan wartawan di Seoul, sebagaimana dikutip The Korea Herald, Sabtu (24/1/2026).

Kim pun menyebut UU ini sebagai sebuah titik awal, bukan hasil final.

“Undang-undang ini bukan disahkan karena sudah sempurna, tetapi karena kita membutuhkan fondasi untuk melanjutkan diskusi,” kata Kim.

Antara cemas dan antusias

Kendati dianggap progresif, UU AI ini segera memicu kritik dari kalangan industri. Banyak korporasi menilai regulasi yang ada terlalu abstrak dan dapat memunculkan multitafsir, terutama mengenai definisi “dampak signifikan” dalam kategori high-impact AI.

Permasalahannya, perusahaan diminta untuk melakukan penilaian mandiri apakah AI yang mereka kembangkan masuk kategori berisiko tinggi atau tidak.

Bahkan, di kalangan ahli hukum, muncul kritik bahwa UU ini terkesan disahkan secara terburu-buru tanpa perdebatan yang cukup matang.

Survei Startup Alliance terhadap 101 startup AI lokal memperlihatkan bahwa 98 persen di antaranya belum siap mengikuti ketentuan UU AI.

Salah seorang pelaku startup mengungkapkan bahwa perusahaan berskala besar mungkin mampu menyewa firma hukum, namun startup kecil dengan sumber daya terbatas justru berisiko tertinggal.

Pemerintah pun menyadari tantangan tersebut. Untuk itu, Korea Selatan memberikan masa transisi paling sedikit satu tahun sebelum sanksi serta pemeriksaan resmi dilakukan.

Selama periode ini, pemerintah tidak akan melakukan investigasi atau menjatuhkan sanksi administratif. Sebaliknya, pemerintah akan memfasilitasi panduan teknis serta pusat bantuan khusus bagi pelaku industri.

Pemerintah Korea Selatan mencatat bahwa durasi masa transisi dapat diperpanjang menyesuaikan dengan bagaimana standar internasional serta kondisi pasar bertransformasi.

Di sisi lain, penerapan UU AI di Korsel ini juga menyulut kekhawatiran industri mengenai potensi diskriminasi.

Sebab, di satu sisi, perusahaan lokal wajib menaati UU AI dan dibayangi sanksi, sementara perusahaan asing dikhawatirkan dapat menghindari pengawasan.

Walaupun regulasi mewajibkan perusahaan AI asing menunjuk perwakilan di Korea Selatan, efektivitas langkah ini masih dipertanyakan.

Jika perwakilan hanya berperan secara administratif tanpa otoritas nyata, penegakan hukum dikhawatirkan menjadi tidak seimbang.

Di atas kertas, UU AI Korea Selatan bertujuan membangun ekosistem AI yang aman, tepercaya, sekaligus inovatif.

Namun di lapangan, tantangan terbesarnya justru terletak pada menjaga keseimbangan antara perlindungan publik dan ruang bagi inovasi, terutama bagi startup serta pelaku teknologi skala kecil.

Ikuti Artikel Terbaru Kawula ID di Google News

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index