KAWULA.ID – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor bagi warga ibu kota. Namun, skema yang ditawarkan berbeda dari yang berlaku di provinsi-provinsi lain seperti Jawa Barat dan Banten misalnya.
Pemutihan ini akan berlangsung hanya satu hari, tepatnya pada 22 Juni 2025, bertepatan dengan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta. Yang menarik, syarat pemutihan hanya diberikan kepada warga yang membayar pajak pada hari itu saja.
“Jadi pemutihan pajak bukan diberikan kepada yang tidak bayar pajak. Pemutihan pajak diberikan kepada yang pada hari itu mau bayar pajak, kan berbeda banget ya,” ujar Pramono di Jakarta Pusat, Rabu (11/6).
Namun, Pramono belum merinci lebih lanjut mengenai bentuk pengampunan yang diberikan, apakah berupa penghapusan denda, tunggakan, atau keringanan lainnya.
Meski begitu, kebijakan ini jelas menandai pendekatan berbeda dari Jakarta dibandingkan provinsi lain yang memberikan pemutihan penuh terhadap tunggakan dan denda.
Berbeda dari Provinsi Lain
Sebagai perbandingan, Jawa Barat menjadi provinsi pelopor tren pemutihan pajak kendaraan pada tahun ini. Pemprov Jabar di bawah kepeimpinan Gubernur Dedi Mulyadi memberikan penghapusan semua tunggakan dan denda bagi warga yang membayar pajak tahun berjalan.
Program ini awalnya berlangsung 20 Maret–6 Juni dan diperpanjang hingga 30 Juni karena tingginya animo masyarakat.
Setelah Jabar, provinsi lain seperti Banten, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, hingga Sulawesi Tengah turut menerapkan skema serupa.
Di satu sisi, Pramono sejak awal telah menegaskan bahwa Jakarta tidak akan mengikuti pola tersebut. Ia bahkan menilai penunggak pajak kendaraan di Jakarta umumnya adalah pemilik kendaraan kedua atau ketiga, yang menurutnya tidak layak menerima pengampunan.
“Sudah mendapatkan fasilitas. Sudah mendapatkan kemudahan, masa tidak mau bayar pajak,” katanya belum lama ini.
Catatan untuk Warga Jakarta
Bagi warga Jakarta, kesempatan pemutihan ini bisa menjadi momen penting untuk membayar pajak kendaraan, meski hanya tersedia sehari.
Namun mengingat belum adanya rincian teknis dari Pemprov DKI, masyarakat diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.
Jadi satu hari, satu kesempatan. Jangan sampai terlewatkan untuk pemutihan pajak kendaraan. (CTA/ZAS)
Ikuti Artikel Terbaru Kawula ID di Google News