Indonesia Bangun Tata Kelola Perdagangan Karbon Standar Internasional

Indonesia Bangun Tata Kelola Perdagangan Karbon Standar Internasional
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.

JAKARTA - Pemerintah Indonesia menekankan komitmennya dalam menyusun tata kelola perdagangan karbon kehutanan yang terpercaya, terbuka, serta memiliki standar internasional pada forum bisnis International Emissions Trading Association (IETA) dan Indonesia-America Chamber of Commerce (IACC) di New York, Amerika Serikat.

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memaparkan bahwa Indonesia saat ini mengawali babak baru dalam pengelolaan hutan yang tidak lagi sekadar menitikberatkan pada kayu, namun juga pada nilai karbon, jasa lingkungan, keanekaragaman hayati, dan ekonomi hijau yang berkelanjutan.

“Indonesia memiliki sekitar 120 juta hektare hutan tropis, membuka peluang kemitraan global untuk investasi iklim dan pengembangan bisnis kehutanan berkelanjutan,” ujar Menhut dalam penjelasannya yang diterima di Jakarta, Selasa.

Raja Juli Antoni menerangkan bahwa diluncurkannya Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 menjadi capaian penting bagi transformasi sektor kehutanan di tanah air. 

Regulasi tersebut menghadirkan kepastian hukum bagi para pelaku usaha dalam memproduksi, memverifikasi, serta memperdagangkan kredit karbon dari wilayah konsesi kehutanan, yang mencakup hutan produksi alam, hutan tanaman industri, hingga area perhutanan sosial.

Selain itu, aturan tersebut memperkokoh integrasi pasar karbon nasional dengan standar global, termasuk mekanisme Article 6 Persetujuan Paris dan prinsip-prinsip ICVCM.

“Dengan demikian, kredit karbon kehutanan Indonesia diharapkan semakin kompetitif di pasar karbon global,” ujar Raja Antoni.

Bukan hanya perdagangan karbon, Kemenhut pun mendorong kemajuan skema multiusaha kehutanan. 

Mekanisme ini membolehkan pemegang izin usaha pemanfaatan hutan untuk mengembangkan beragam sumber pendapatan secara bersamaan, mulai dari hasil hutan bukan kayu, ekowisata, jasa lingkungan, hingga produk bioekonomi layaknya energi biomassa berkelanjutan dan biochar.

Menurut Menhut, strategi multiusaha kehutanan akan menaikkan daya tarik investasi lantaran memberikan diversifikasi penghasilan sekaligus memperkuat aspek Environmental, Social, and Governance (ESG) di dalam model bisnis kehutanan Indonesia.

Pemerintah Indonesia menegaskan penguatan tata kelola kehutanan melalui penyampaian Forest Reference Emission Level kepada UNFCCC serta pengoperasian Sistem Registri Nasional (SRN). 

Selain itu, Indonesia juga menargetkan program Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 agar sektor penggunaan lahan dan kehutanan dapat menjadi penyerap karbon bersih pada akhir dekade ini.

Di sisi lain, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut Ristianto Pribadi menyampaikan bahwa forum bisnis IETA-IACC merupakan momentum krusial untuk memperlebar jejaring investasi hijau sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu pusat pengembangan ekonomi karbon berbasis kehutanan di dunia.

“Indonesia tidak menawarkan bantuan, melainkan kemitraan strategis yang didukung komitmen pemerintah, kepastian regulasi, dan potensi sumber daya hutan tropis yang sangat besar,” ujar Ristianto.

Ikuti Artikel Terbaru Kawula ID di Google News

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index