JAKARTA – Otoritas pasar modal menetapkan delapan rencana aksi guna mempercepat reformasi integritas pasar modal untuk memperkokoh likuiditas, transparansi data, serta memelihara kepercayaan investor.
Kebijakan tersebut diambil menyusul merosotnya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) selama dua hari berturut-turut yang berujung pada mundurnya pejabat teras Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat (30/1/2026) lalu.
Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa lembaganya bersama Self Regulatory Organization (SRO) akan memacu reformasi pasar modal lewat delapan rencana aksi agar sejalan dengan praktik terbaik internasional (best practices), sekaligus memenuhi harapan para penyedia indeks global (global index provider). SRO sendiri terdiri dari PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
“OJK bersama dengan Self Regulatory Organization, bersama dengan Bursa Efek Indonesia, Kliring Penjaminan Efek Indonesia, dan Kustodian Sentral Efek Indonesia, menyampaikan komitmen untuk melakukan bold and ambitious reforms di pasar modal Indonesia sesuai dengan best practices dan memenuhi ekspektasi Global Index Provider,” ujar Friderica saat Dialog Pasar Modal yang berlangsung di Main Hall BEI, Jakarta, Minggu (1/2/2026).
Friderica menilai rencana delapan aksi ini diharapkan mampu membuat pasar modal semakin kredibel dan layak menjadi tujuan investasi (investable), sehingga dapat memberikan sokongan maksimal bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
Delapan rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia ini menitikberatkan pada empat pilar utama, yaitu likuiditas, transparansi, tata kelola dan penegakan hukum, serta sinergitas antar pemangku kepentingan.
Dalam aspek likuiditas, diterapkan kebijakan baru terkait free float. Melalui kebijakan ini, batas minimal free float emiten akan ditingkatkan menjadi 15 persen mengikuti standar global.
Aturan tersebut langsung berlaku bagi emiten yang menempuh initial public offering (IPO), sedangkan emiten yang sudah tercatat akan memperoleh masa transisi untuk penyesuaian secara wajar.
Aspek transparansi mencakup dua rencana aksi, yakni penguatan transparansi ultimate beneficial owner (UBO) serta data kepemilikan saham.
Fokus UBO adalah untuk meningkatkan kredibilitas pasar yang akan dibarengi dengan penajaman pengawasan serta penegakan hukum terkait transparansi UBO dan afiliasi pemegang saham.
Sementara terkait data kepemilikan saham, Kustodian Sentral Efek Indonesia diperintahkan untuk memperkuat data agar lebih detail (granular) dan terpercaya (reliable).
Langkah ini dilakukan dengan merinci tipe investor sesuai best practices global serta mempertegas ketentuan disclosure kepemilikan saham oleh emiten.
Pada pilar tata kelola dan penegakan hukum, terdapat tiga rencana aksi. Pertama, demutualisasi bursa efek sebagai upaya penguatan tata kelola dan mitigasi benturan kepentingan.
Dalam prosesnya, OJK terus berkoordinasi dengan pemerintah untuk persiapan implementasi.
Kedua, penegakan regulasi dan sanksi secara tegas serta berkelanjutan terhadap pelanggaran hukum, termasuk manipulasi transaksi dan penyebaran informasi yang menyesatkan.
Keenam, penguatan tata kelola emiten melalui kewajiban pendidikan berkelanjutan bagi direksi, komisaris, dan komite audit, serta kewajiban sertifikasi Certified Accountant (CA) bagi penyusun laporan keuangan emiten.
Sementara itu, pada aspek sinergitas diarahkan untuk pendalaman pasar secara terpadu. Langkah ini dilakukan dengan mempercepat berbagai inisiatif pendalaman pasar dari sisi permintaan (demand), penawaran (supply), hingga infrastruktur melalui sinergi dengan berbagai pihak terkait.
Terakhir, penguatan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, SRO, dan pelaku industri, guna memastikan reformasi struktural pasar modal tetap berjalan secara berkesinambungan.
Ikuti Artikel Terbaru Kawula ID di Google News