Negara Amankan 4 Juta Hektare Lahan Ilegal Lewat Nasionalisasi Sawit dan Tambang Era Prabowo

Negara Amankan 4 Juta Hektare Lahan Ilegal Lewat Nasionalisasi Sawit dan Tambang Era Prabowo
Jaksa Agung, ST Burhanuddin. [Foto: via ANTARA]

JAKARTA – Pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo telah berhasil menghimpun 4 juta hektare lahan melalui program nasionalisasi perkebunan sawit dan pertambangan ilegal.

Jaksa Agung ST Burhanuddin memaparkan bahwa aset perkebunan yang disita tersebut memiliki estimasi nilai melampaui Rp150 triliun (setara US$8,9 miliar).

Langkah nasionalisasi ini dijalankan sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto guna mempertegas pengawasan terhadap sektor industri sumber daya alam nasional.

Tujuannya adalah mengoptimalkan pemasukan negara dari sektor-sektor produktif seperti perkebunan dan pertambangan.

Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari strategi besar Indonesia dalam memperkokoh tata kelola sektor ekonomi strategis, sekaligus memitigasi berbagai risiko hukum serta dampak lingkungan.

“Meskipun beban kerja masih berat, saya memiliki firasat yang kuat bahwa pada tahun 2026 kami akan mengambil langkah yang jauh lebih berani,” ujar Prabowo pekan lalu dalam momen penyerahan aset sitaan senilai Rp6,6 triliun.

Terkait lahan yang disita, satuan tugas telah mengalihkan wewenang pengelolaan atas sekitar 2,4 juta hektare lahan ilegal kepada kementerian serta badan usaha milik negara yang berwenang.

Selain itu, terdapat 1,7 juta hektare perkebunan sawit yang pengelolaannya diserahkan kepada perusahaan milik negara, PT Agrinas Palma Nusantara.

Jaksa Agung menjelaskan bahwa dari total luas tersebut, lebih dari 700.000 hektare diproyeksikan untuk kegiatan reboisasi dan pemulihan ekosistem.

Pemerintah juga telah menghimpun denda penggunaan lahan sebesar Rp2,3 triliun, sementara pihak Kejaksaan Agung berhasil mengamankan dana tambahan senilai Rp4,3 triliun dari penanganan kasus korupsi sumber daya alam.

Upaya nasionalisasi kawasan hutan ini dipastikan akan terus berlanjut hingga tahun 2026.

Jaksa Agung memprediksi adanya potensi penerimaan negara dari denda administratif perusahaan tambang dan sawit mencapai Rp142,2 triliun pada tahun mendatang.

ST Burhanuddin merinci bahwa angka denda tersebut bersumber dari kalkulasi luas lahan sawit yang terkena denda administratif sebesar Rp109,6 triliun, serta sisanya senilai Rp32,6 triliun yang berasal dari perusahaan-perusahaan pertambangan.

Ikuti Artikel Terbaru Kawula ID di Google News

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index