KAWULA ID – Mulai 5 Juni 2025, Pemerintah akan memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen sebagai bagian dari paket insentif ekonomi untuk masyarakat.
Kebijakan ini hadir sebagai wujud kepedulian terhadap kelompok berpenghasilan rendah yang masih merasakan tekanan ekonomi.
Kendati begitu, ada syarat dan ketentuan baru yang perlu diperhatikan oleh pelanggan PLN agar dapat memanfaatkan insentif ini.
- Baca Juga Waktu Terbaik Berpuasa sebelum Idul Adha
Diskon yang Lebih Tepat Sasaran
Berbeda dengan kebijakan diskon pada awal 2025, kali ini program diskon tarif listrik 50 persen difokuskan hanya untuk pelanggan dengan daya 900 VA dan 1.000 VA, dan pelanggan dengan daya 1.300 VA ke atas tidak lagi memenuhi syarat.
Kebijakan ini bertujuan agar manfaat diskon lebih dirasakan oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Salah satu keunggulan dari program ini adalah kemudahannya, karena berlaku untuk semua jenis pelanggan PLN, baik prabayar maupun pascabayar.
Pelanggan prabayar akan langsung mendapatkan diskon saat membeli token listrik selama periode Juni dan Juli 2025.
Sementara itu, pelanggan pascabayar akan melihat potongan otomatis pada tagihan bulan berikutnya tanpa perlu klaim manual atau registrasi tambahan.
Diskon tarif listrik ini merupakan bagian dari enam paket insentif ekonomi yang akan diluncurkan pemerintah pada 5 Juni 2025.
Selain meringankan beban masyarakat, kebijakan ini juga diharapkan dapat menjaga daya beli, khususnya bagi kelompok rentan.
Adanya subsidi potongan langsung, masyarakat tidak hanya lebih mudah mengakses listrik, tetapi juga bisa mengalokasikan dana untuk kebutuhan lainnya.
Skema Diskon Pelanggan Pascabayar & Prabayar
Bagi pelanggan pascabayar, diskon tarif Listrik 50 persen akan diterapkan secara otomatis. Pemakaian listrik pada bulan Juni 2025 akan tercatat dalam tagihan bulan Juli, dengan potongan sebesar 50 persen. Begitu pula pemakaian pada bulan Juli yang akan ditagihkan pada bulan Agustus.
Untuk pelanggan prabayar, diskon langsung diberikan saat pembelian token listrik. Sebagai contoh, jika biasanya pelanggan membeli token listrik senilai Rp200.000, selama bulan Juni dan Juli 2025, pelanggan hanya perlu membayar Rp100.000 untuk mendapatkan jumlah token yang sama.
Langkah pemerintah dalam mengimplementasikan diskon tarif listrik 50 persen ini menunjukkan komitmen terhadap pemerataan manfaat. (ZAS)
Ikuti Artikel Terbaru Kawula ID di Google News