JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan secara resmi menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk periode 2026 bagi para pekerja yang berada di lima sektor padat karya tertentu.
Kebijakan ini tertuang dalam regulasi yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025, yang merupakan bagian dari rangkaian paket stimulus ekonomi untuk tahun anggaran 2026.
“Bahwa untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal,” demikian bunyi pertimbangan PMK 105/2025, dikutip pada Senin (5/1/2026).
Ada lima sektor usaha yang ditetapkan sebagai penerima fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), antara lain industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta sektor pariwisata.
Insentif tersebut diberikan atas seluruh penghasilan bruto PPh 21 yang memiliki sifat tetap dan teratur sepanjang tahun 2026.
Penghasilan bruto yang dimaksud meliputi gaji, tunjangan tetap/teratur, serta imbalan sejenis yang telah diatur berdasarkan kontrak kerja atau peraturan perusahaan.
Pekerja yang berhak mendapatkan fasilitas PPh 21 DTP ini adalah pegawai tetap tertentu serta pegawai tidak tetap tertentu yang memperoleh upah di bawah Rp10 juta setiap bulannya.
Khusus bagi pegawai tidak tetap tertentu yang mendapatkan upah secara harian, mingguan, satuan, atau borongan, fasilitas ini tetap berlaku jika nilai rata-rata upah harian tidak melampaui Rp500 ribu.
Pekerja yang menerima fasilitas PPh 21 DTP, baik itu pegawai tetap maupun tidak tetap, diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Selain itu, pegawai tersebut tidak diperkenankan menerima insentif PPh 21 DTP lainnya sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Mengenai mekanisme penanggungan pajak, Pasal 5 PMK 105/2025 memaparkan bahwa PPh 21 yang dipotong dari penghasilan pegawai harus dibayarkan secara tunai oleh pihak pemberi kerja pada saat penyerahan penghasilan.
Ketentuan ini tetap berjalan meski pemberi kerja sebelumnya sudah memberikan tunjangan PPh 21 atau menanggung pajak pegawai tersebut.
“Pembayaran tunai PPh 21 ditanggung pemerintah tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak,” bunyi Pasal 5 ayat (2) PMK 105/2025.
Pihak pemberi kerja juga diwajibkan menyusun bukti potong atas pemberian fasilitas PPh 21 DTP ini serta melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21.
PMK 105/2025 ini ditetapkan pada 29 Desember 2025 oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan secara resmi diundangkan pada 31 Desember 2025.
Sebelumnya, Pemerintah telah merumuskan berbagai langkah strategis di sektor perpajakan yang dijadwalkan mulai diimplementasikan pada tahun 2026.
Kebijakan ini disiapkan untuk memperkokoh sistem pajak nasional tanpa harus menciptakan jenis pungutan baru atau menaikkan tarif yang sudah ada saat ini.
Prioritas utama pemerintah tertuju pada pembenahan tata kelola pajak, peningkatan kepatuhan para wajib pajak, serta sinkronisasi regulasi agar sejalan dengan praktik global.
Melalui skema ini, pemerintah berharap pendapatan negara dapat tumbuh secara berkelanjutan tanpa memberatkan aktivitas ekonomi warga.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa rencana kenaikan tarif pajak tidak masuk dalam agenda dalam waktu dekat.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan semacam itu baru akan dikaji jika pertumbuhan ekonomi Indonesia mampu melampaui angka 6 persen.
“Saya akan menaikkan pajak pada waktu (ekonomi) tumbuhnya di atas 6 persen. Anda (masyarakat) akan senang juga bayar pajaknya,” kata Purbaya dikutip pada Rabu (29/10/2025).
Berikut adalah sejumlah kebijakan perpajakan 2026 yang perlu dipahami oleh wajib pajak di Indonesia, sebagaimana dirangkum dari berbagai sumber, Senin (29/12/2025).
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa pemungutan pajak bagi para pelaku usaha e-commerce akan mulai diaktifkan pada Februari 2026.
"(Diimplementasikan) Februari," kata Bimo saat ditemui di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Kamis (10/10/2025).
Pemerintah memang sempat menunda penarikan pajak bagi pedagang e-commerce dengan alasan masih menantikan pulihnya daya beli masyarakat terlebih dahulu.
Rencananya, para pedagang di platform e-commerce akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 dengan nilai sebesar 0,5 persen. Purbaya masih mengamati agar dampak dari penyaluran dana sebesar Rp200 triliun ke bank BUMN dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.
Ikuti Artikel Terbaru Kawula ID di Google News