Hati-hati, Sejumlah Kebiasaan Ini Bisa Bikin Wisatawan di Eropa Kena Denda

Hati-hati, Sejumlah Kebiasaan Ini Bisa Bikin Wisatawan di Eropa Kena Denda
Ilustrasi wisatawan sedang liburan di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Bali. [Foto: SHUTTERSTOCK/GUITAR PHOTOGRAPHER]

JAKARTA – Beberapa kebiasaan bisa menjadi mimpi buruk bagi wisatawan saat berlibur. Contohnya di Italia yang melarang turis untuk menyeret koper mereka.

Italia menerapkan aturan perilaku bagi pelancong, termasuk mengenai penggunaan koper. Di Roma, menarik koper beroda di area ikonik, Spanish Step, dilarang berdasarkan peraturan ketertiban kota.

Pelanggar dapat didenda mulai dari 250 euro (Rp 5 juta) dan jumlahnya bisa meningkat hingga 400 euro (Rp 8 juta) atau lebih jika memicu kerusakan.

Begitu juga di Portofino, wisatawan dilarang berlama-lama di area padat sambil membawa koper. Aturan setempat menetapkan denda hingga 500 euro (Rp 9,9 juta) bagi yang melanggar.

Dampak Koper terhadap Bangunan Bersejarah

Mengutip Daily Mail, Sabtu (28/2/2026) CEO perusahaan penitipan bagasi Stasher, Jacob Wedderburn-Day, mengatakan banyak wisatawan tidak menyadari aturan-aturan tersebut.

"Aturan-aturan ini mengarahkan orang untuk melakukan apa yang terasa sepenuhnya normal saat tiba di kota baru: membawa tas dan langsung menuju ke tempat-tempat ikonik," ujarnya.

Jacob menyoroti dampak koper terhadap bangunan bersejarah di sana yang sangat dilindungi.

"Masalahnya adalah tangga marmer yang telah berdiri selama berabad-abad itu tidak mampu menahan jutaan roda koper yang melintasinya setiap tahun. Bahkan getaran akibat koper yang terpental menuruni tangga dapat menyebabkan kerusakan mikroskopis yang menumpuk seiring waktu," terang Jacob.

Menurut Jacob, aparat di Roma rutin berpatroli di titik-titik rawan dan dapat langsung menindak pelanggaran. Jacob pun mengingatkan agar wisatawan tidak menjadikan hari kedatangan sebagai waktu berkeliling jika masih membawa barang bawaan.

"Jangan pernah menganggap hari kedatangan Anda sebagai hari jalan-jalan jika Anda masih membawa tas Anda. Sebaiknya langsung menuju akomodasi Anda atau gunakan layanan penitipan bagasi terlebih dahulu karena didenda oleh polisi setempat sebelum liburan Anda dimulai bukanlah pengalaman yang diinginkan siapa pun," ia menjelaskan.

Aturan Perilaku Wisatawan Lainnya

Selain aturan soal koper, ada sejumlah ketentuan lain yang kerap luput dari perhatian wisatawan.

Di Yunani, pengunjung Akropolis dan Teater Epidaurus dilarang mengenakan sepatu hak runcing, pelanggar bisa dikenai denda hingga 900 euro (Rp 17 juta).

"Yunani telah melarang sepatu berhak runcing di situs-situs kuno, termasuk Akropolis dan Teater Epidaurus. Denda karena mengabaikannya bisa mencapai 900 euro. Pada permukaan yang berusia ribuan tahun, satu langkah saja dapat menyebabkan retakan mikro. Ini adalah salah satu denda tersembunyi termahal dalam pariwisata Eropa," ucap Jacob.

Di Spanyol, pengemudi yang memakai sandal jepit juga berisiko didenda hingga 200 euro (Rp 3,9 juta) jika dinilai mengganggu kendali kendaraan. Penilaian tersebut berada di tangan petugas Guardia Civil di lapangan.

Aturan berpakaian pun diterapkan di sejumlah destinasi. Di Barcelona, mengenakan bikini atau celana renang di luar pantai dapat dikenai denda hingga 300 euro (Rp 5 juta).

Di Majorca dan wilayah Kepulauan Balearic, dendanya bisa mencapai 600 euro (Rp 11 juta). Sementara di Sorrento, pelanggaran serupa dapat berujung denda hingga 500 euro (Rp 9 juta).

Aturan tersebut berlaku bagi pria maupun wanita, termasuk larangan masuk restoran tanpa mengenakan atasan.

Adapun di Venesia, memberi makan merpati telah dilarang sejak 2008. Pelanggar dapat didenda hingga 500 euro.

"Memberi makan merpati di mana pun di Venesia telah ilegal sejak tahun 2008, dengan denda hingga 500 euro. Kotoran dan patukan merpati menyebabkan kerusakan serius pada fasad marmer Venesia yang rapuh, dan biaya pembersihannya mencapai ratusan euro per penduduk setiap tahun. Masalah ini ditangani dengan sangat serius," lengkapnya.

Ikuti Artikel Terbaru Kawula ID di Google News

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index