Ekonomi Belum Kuat, Pemerintah Putuskan Tunda Pungutan Cukai MBDK

Ekonomi Belum Kuat, Pemerintah Putuskan Tunda Pungutan Cukai MBDK
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa usai rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025). (Foto: B-Universe Photo/Akmalal Hamdhi)

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menunda pelaksanaan pungutan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada tahun 2026.

Menurut Purbaya, pemerintah berencana memberlakukan pungutan cukai MBDK hanya ketika pertumbuhan ekonomi telah melampaui angka 6%.

"Memang kami belum menjalankan. Kami akan menjalankan mulai memikirkannya ketika ekonomi sudah dalam keadaan lebih baik dari sekarang. Saya pikir kalau ekonominya sudah tumbuh 6% lebih kami akan datang lagi ke sini untuk mendiskusikan cukai seperti apa yang pantas diterapkan," ujar Purbaya dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (8/12/2025).

Purbaya menambahkan bahwa situasi perekonomian di dalam negeri, terutama kondisi masyarakat saat ini, dinilai belum cukup kuat untuk diberlakukannya kebijakan cukai MBDK.

Purbaya juga mengemukakan bahwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026, pemerintah telah menetapkan target penerimaan dari cukai MBDK sebesar Rp 7 triliun.

Ini berarti, pemerintah akan kehilangan potensi penerimaan sebesar Rp 7 triliun sebagai akibat dari penundaan kebijakan tersebut.

Meskipun demikian, Purbaya menyatakan bahwa rencana kebijakan pungutan bea keluar untuk emas dan batubara memiliki potensi untuk menutupi kehilangan penerimaan yang bersumber dari penundaan cukai MBDK tersebut.

"Yang bea keluar (emas dan batubara) bisa mengurangi beban tadi. Jadi saya pikir risiko seperti ini akan selalu ada," imbuh Purbaya.

Meski demikian, Purbaya membuka kemungkinan untuk menerapkan kebijakan tersebut pada semester II-2026, dengan syarat bahwa pertumbuhan ekonomi sekali lagi sudah mencapai level 6%.

Ikuti Artikel Terbaru Kawula ID di Google News

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index