KAWULA ID - Kabar gembira datang untuk pekerja berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan. Pemerintah akan mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada 5 Juni 2025.
Bantuan subsidi upah ini sebagai langkah strategis menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung konsumsi domestik di kuartal kedua tahun ini.
Berikut informasi detail mengenai syarat, besaran, dan jadwal pencairan BSU 2025.
Mengenal Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025
BSU 2025 adalah program bantuan tunai dari pemerintah yang dirancang untuk mendukung pekerja formal dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Program ini menjadi kelanjutan dari skema serupa yang diberikan pada masa pandemi COVID-19, meski dengan nominal yang lebih kecil.
Bantuan ini diharapkan menjadi solusi bagi pekerja sektor formal yang terdampak oleh tekanan ekonomi saat ini.
Adapun penyaluran BSU 2025 memiliki tiga tujuan utama, yaitu:
1. Meningkatkan daya beli masyarakat
Dengan bantuan ini, pemerintah berharap dapat memperkuat konsumsi rumah tangga yang menjadi motor penggerak ekonomi.
2. Mendukung pemulihan ekonomi nasional
BSU menjadi salah satu langkah strategis untuk menjaga stabilitas ekonomi dan mempercepat pemulihan pasca-pandemi.
3. Memberikan perlindungan sosial bagi pekerja berpenghasilan rendah
Subsidi ini berperan sebagai jaring pengaman sosial bagi kelompok pekerja rentan.
Syarat dan Ketentuan Penerima BSU 2025
Tidak semua pekerja berhak menerima BSU 2025. Mengutip halaman resmi https://bsu.kemnaker.go.id/ berikut kriteria penerima yang ditetapkan pemerintah.
- Warna Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Mei 205
- Gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiaj.
- Bukan PNS, TNI dan Polri
- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapa dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
Besaran BSU 2025 akan lebih kecil dibandingkan dengan bantuan pada masa pandemi. Jika sebelumnya bantuan mencapai Rp600.000 per bulan, tahun ini dipastikan totalnya tidak lebih dari Rp600.000.
Pemerintah sedang merampungkan detil teknis mengenai nominal akhir serta mekanisme pencairan. Proses penyaluran direncanakan mulai pada 5 Juni 2025, dan penerima yang memenuhi syarat akan diidentifikasi berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk memastikan hak penerima, pekerja disarankan mengecek kelayakan mereka melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan atau aplikasi BPJS Ketenagakerjaan. Proses pencairan bantuan akan dilakukan melalui rekening bank yang telah didaftarkan. (ZAS)
Ikuti Artikel Terbaru Kawula ID di Google News