Biaya Balik Nama Motor dan Mobil Bekas Kini Gratis, Simak Rinciannya

Biaya Balik Nama Motor dan Mobil Bekas Kini Gratis, Simak Rinciannya
Ilutrasi Balik Nama Kendaraan Bekas (Foto: dok. kawula.id)

KAWULA IDMasyarakat yang membeli kendaraan bekas kini bisa bernapas lega. Pemerintah secara resmi menghapus biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk motor dan mobil bekas, membuat proses administrasi jadi lebih hemat.

Langkah ini merupakan implementasi dari Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Kebijakan ini sejatinya sidah mulai berlaku 5 Januari 2025 lalu.

Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama atau pembelian kendaraan baru dari dealer. Artinya, untuk penyerahan kedua dan seterusnya, alias kendaraan bekas, tidak lagi dikenai beban biaya balik nama.

Kebijakan ini tentu menjadi angin segar bagi para pembeli mobil dan motor bekas, yang selama ini harus merogoh kocek tambahan untuk mengurus balik nama agar kendaraan resmi atas nama mereka.

Namun, perlu dicatat, meski biaya balik nama dihapus, bukan berarti seluruh proses administrasi jadi gratis. Pembeli tetap harus menyiapkan dana untuk membayar sejumlah biaya lainnya yang masih berlaku, seperti:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Besarnya tergantung pada jenis dan tahun kendaraan. Informasi ini bisa dilihat langsung di STNK kendaraan. Bila ada tunggakan pajak sebelumnya, akan dikenakan denda.
  • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Untuk sepeda motor, tarifnya Rp35.000, belum termasuk denda bila ada keterlambatan pembayaran.
  • Penerbitan STNK: Rp100.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga.
  • Penerbitan TNKB (pelat nomor): Rp60.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga.
  • Penerbitan BPKB: Rp225.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga.
  • Biaya-biaya tersebut masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Polri.

Dengan penghapusan BBNKB ini, pemerintah mendorong masyarakat untuk lebih tertib administrasi dalam urusan kepemilikan kendaraan. Jadi, tak ada lagi alasan untuk menunda balik nama motor atau mobil bekas Anda. (CTA/ZAS).

Ikuti Artikel Terbaru Kawula ID di Google News

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index