Sambangi Komisi Yudisial, Doktif Minta Hakim Kasus Richard Lee Diawasi Ketat

Jumat, 30 Januari 2026 | 09:48:15 WIB
Dokter Detektif (Doktif) dr. Amira Farahnaz. [Foto: Liputan6.com/Ady Anugrahadi]

JAKARTA – Selebritas internet sekaligus praktisi kecantikan Samira Farahnaz, atau yang lebih dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif), mendatangi Kantor Komisi Yudisial (KY) di Jakarta Pusat dengan didampingi tim penasihat hukumnya pada Kamis (29/1/2026).

Tindakan ini menandai fase baru dalam perselisihannya dengan dr. Richard Lee (DRL). Doktif melayangkan surat permohonan pemantauan terhadap hakim yang dijadwalkan menyidangkan gugatan praperadilan Richard Lee di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Antisipasi dugaan penyuapan hakim

Maksud utama kedatangan Doktif ke KY adalah guna menjamin agar prosedur hukum berlangsung secara transparan.

Ia menyatakan niatnya untuk memitigasi adanya kemungkinan intervensi atau indikasi penyuapan dalam jalannya praperadilan tersebut.

"Doktif mohon pengawalan karena jangan sampai nanti ada dugaan-dugaan penyuapan yang muncul ke permukaan. Meskipun Doktif yakin hakimnya pasti akan tegak lurus, tetapi dengan meminta pengawalan ini akan lebih transparan," ujar Doktif di Gedung KY.

Doktif bahkan tanpa ragu mengungkit kecurigaannya terkait hasil kemenangan Richard Lee dalam perkara masa lalu saat berseteru dengan Kartika Putri.

"Diduga pernah terjadi pada saat kasus Richard Lee dan Kartika Putri. Menurut keyakinan Doktif, dugaannya Doktif, terjadi dugaan penyuapan ke hakim pada saat itu," klaimnya.

Tolak uang damai puluhan miliar

Di sela-sela proses hukum yang tengah bergulir, Doktif membeberkan bahwa pihak Richard Lee telah melakukan upaya untuk mengajak berdamai lewat kuasa hukumnya.

Akan tetapi, Doktif menyatakan penolakan keras atas tawaran uang dengan nilai yang sangat besar tersebut.

"DRL sudah berusaha menghubungi Doktif melalui lawyer-nya, untuk memberikan sejumlah uang dengan nominal yang cukup besar. Dari 5 M sampai ke angka puluhan miliar, dan itu masih Doktif tolak," tegas Doktif.

Ia memberikan penekanan bahwa tidak akan memberi celah perdamaian selama kerugian yang dialami masyarakat selaku konsumen belum dipulihkan.

"Intinya kembalikan ratusan miliar uang masyarakat, baru kamu ngomongin damai. Selama itu tidak terjadi, maka uang damai apa pun akan Doktif tolak."

Siap kawal kasus hingga tuntas

Doktif menjamin bahwa dirinya akan tetap bersikap kooperatif dan senantiasa hadir dalam tiap agenda persidangan.

Ia menaruh harapan agar aparat kepolisian serta hakim tetap berpatokan pada hasil uji laboratorium yang menurut versinya telah membuktikan adanya praktik overclaim pada produk yang disoal.

"Sudah jelas banget dua alat bukti sudah ditemukan, bahkan lebih dari dua alat bukti. Bukan hanya bukti dari Doktif, tetapi bukti dari lab BPOM, dari SIG, Saraswanti, semua menyatakan bahwa produk tersebut overclaim. Jadi sebenarnya tidak ada celah untuk dipraperadilankan," pungkasnya.

Terkini