TWP90 Tembus 5%, OJK Awasi PAPITUPI Syariah dan ETHIS

TWP90 Tembus 5%, OJK Awasi PAPITUPI Syariah dan ETHIS
Ilustrasi: Suasana perkantoran Otoritas Jasa Keuangan (OJK). [Foto: M. Zulfikar]

JAKARTA – Dua penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending berbasis syariah, yaitu PT Piranti Alphabet Perkasa (PAPITUPI Syariah) dan PT ETHIS Fintek Indonesia (ETHIS), mencatat rasio risiko kredit macet agregat atau TWP90 yang melampaui 5%.

Mengacu pada situs resmi masing-masing perusahaan per 10 Februari 2026, PAPITUPI Syariah mencatat TWP90 sebesar 20,06%, sementara ETHIS mencapai 67,77%.

Menanggapi kondisi tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah pengawasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku terhadap penyelenggara yang melampaui batas TWP90 sebesar 5%.

"Terhadap Penyelenggara yang melampaui batas tersebut, dilakukan langkah pengawasan sesuai ketentuan, antara lain pembinaan, permintaan rencana aksi perbaikan, dan pengenaan sanksi administratif," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, dikutip pada Rabu (11/3/2026).

Agusman menjelaskan bahwa pendekatan tersebut diterapkan kepada seluruh penyelenggara, termasuk fintech lending syariah, dengan penekanan pada perbaikan manajemen risiko, kualitas pendanaan, serta tata kelola.

Selain PAPITUPI Syariah dan ETHIS, OJK mencatat terdapat 18 penyelenggara fintech lending atau pinjaman daring (pindar) yang memiliki tingkat TWP90 di atas 5% hingga Januari 2026.

Menurut Agusman, sebagian besar berasal dari penyelenggara yang menyalurkan pembiayaan pada sektor produktif.

Berdasarkan data OJK, tingkat TWP90 industri fintech lending pada Januari 2026 menunjukkan kenaikan.

Nilai TWP90 tercatat sebesar 4,38%, meningkat dibandingkan posisi Desember 2025 yang berada di angka 4,32% serta Januari 2025 yang sebesar 2,52%.

Walaupun masih berada dalam kategori terjaga, angka tersebut mulai mendekati batas aman yang ditetapkan OJK, yakni sebesar 5%.

Ikuti Artikel Terbaru Kawula ID di Google News

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index