JAKARTA – Pihak Bigmo disebut masih mencoba membuka peluang damai dengan Azizah Salsha dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Upaya tersebut muncul setelah kepolisian menetapkan Bigmo dan Resbob sebagai tersangka.
Upaya perdamaian itu disampaikan Anandya Dipo Pratama selaku kuasa hukum Azizah Salsha. Ia menyebut pihak Bigmo sempat mencoba menghubungi dengan maksud menawarkan penyelesaian secara damai.
"Kemarin ini ada yang coba menghubungi, tapi melewati temannya Azizah, tapi saya nggak tahu perkembangannya seperti apa lagi," kata Anandya, dikutip pada Sabtu (7/3/2026).
"Step by step kami lalui, sesudah kami lalui adalah dua mediasi. Satu mediasi dalam penyelidikan, kedua mediasi dalam penyidikan."
"Yang di mana dua mediasi tersebut deadlock, tidak bisa mendapatkan hasil yang lebih baik untuk damai," Anandya Dipo Pratama menegaskan.
Ia memastikan Azizah Salsha tidak berencana mencabut laporan yang telah diajukan karena ingin memberikan efek jera.
Proses hukum terhadap Bigmo dan Resbob kini berada di tangan aparat penegak hukum dan diyakini akan berlanjut hingga persidangan.
"Nah kalau itu nanti kan kewenangan dari Bareskrim untuk ke depannya, mungkin Bigmo akan dipanggil dan intinya akan dilanjutkan sampai ke persidangan," ujar Anandya Dipo Pratama.
"[Hukuman penjara] Maksimum 4 tahun," ucapnya.
Kasus ini bermula setelah Azizah Salsha melaporkan pemilik dua akun media sosial, yaitu Bigmo dan Resbob, ke Bareskrim Polri Jakarta pada Selasa (12/8/2025). Laporan tersebut terkait dugaan penyebaran fitnah mengenai isu perselingkuhan.
Laporan dari anak politikus Andre Rosiade tersebut diterima dan tercatat dengan nomor LP/B/387/VIII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 12 Agustus 2025.
"Yang dilaporkan itu ada dua akun, akun TikTok itu @ibaratbradpittt, sama satu lagi akun YouTube @Niceguymo. Yang di mana di situ, di akun itu ada namanya Muhammad Janna dan satu lagi Resbob," kata kuasa hukum Azizah, Anandya Dipo Pratama, di Bareskrim Polri.
"Yang di mana sudah melakukan fitnah yang belum tentu kebenarannya, yang di sini kami harus memberi efek jera bagi masyarakat, dalam bermedia sosial agar lebih bijak lagi. Jangan menyebarkan fitnah yang belum tentu kebenarannya," sambungnya.
Ikuti Artikel Terbaru Kawula ID di Google News