Data OJK, Jawa Barat Jadi Provinsi dengan Pengaduan Pinjol dan Investasi Ilegal Tertinggi

Jumat, 23 Januari 2026 | 10:20:30 WIB
Ilustrasi suasana perkantoran Otoritas Jasa Keuangan (OJK). [Foto: M. Zulfikar via infobanknews.com]

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lewat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) memaparkan lima provinsi di Pulau Jawa yang mencatatkan laporan pinjaman online (pinjol) ilegal serta investasi ilegal paling tinggi selama periode Januari 2025 sampai 14 Januari 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa dari kelima provinsi tersebut, Jawa Barat menduduki posisi teratas dengan jumlah aduan terbanyak.

“Kami bisa melihat yang paling banyak di Pulau Jawa, tentu di sini tertinggi Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan juga Banten,” tuturnya dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi XI DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, dikutip pada Jumat (23/1/2026).

Merujuk pada data materinya, di wilayah Jawa Barat terdapat 5.010 laporan mengenai pinjol ilegal, sementara untuk investasi ilegal tercatat ada 930 laporan.

Untuk wilayah DKI Jakarta, aduan terkait pinjol ilegal mencapai 3.010 laporan serta 477 laporan mengenai investasi ilegal.

Pada urutan ketiga ditempati oleh Jawa Timur dengan jumlah 2.839 aduan pinjol ilegal, sedangkan untuk investasi ilegal sebanyak 752 aduan.

Berikutnya, di Jawa Tengah tercatat ada 2.114 aduan pinjol ilegal dan 621 aduan investasi ilegal. Posisi terakhir di Pulau Jawa dihuni oleh Banten dengan 1.559 laporan pinjol ilegal serta 322 laporan investasi ilegal.

Jika melihat distribusi laporan secara menyeluruh, setelah wilayah Pulau Jawa, Pulau Sumatra menyusul dengan jumlah laporan yang menyentuh angka ribuan.

Di Pulau Sumatra, terdapat 3.403 laporan pinjol ilegal, sementara laporan investasi ilegalnya menyentuh angka 1.047 aduan.

Setelah Sumatra, terdapat Pulau Kalimantan dengan catatan laporan pinjol ilegal sebanyak 1.446 laporan dan 336 laporan investasi ilegal.

Selanjutnya, wilayah Pulau Bali & Nusa Tenggara mencatatkan 994 aduan pinjol ilegal serta 203 aduan investasi ilegal.

Paling akhir, wilayah Pulau Maluku & Papua mencatat 448 aduan pinjol ilegal dan 64 aduan investasi ilegal.

Friderica memaparkan bahwa Satgas Pasti sejak Januari 2025 hingga 14 Januari 2026 telah mendeteksi serta memblokir 2.263 entitas pinjol ilegal.

“Dan 354 investasi ilegal yang berpotensi dan juga sebagian juga telah merugikan masyarakat,” kata dia.

Secara total, jumlah aduan yang diterima selama rentang waktu tersebut mencapai 27.861 laporan, yang terdiri dari 22.632 aduan pinjol ilegal dan 5.229 aduan terkait investasi ilegal.

Terkini