AFPI Sambut Positif Kehadiran Asuransi Kredit untuk Memperkuat Industri Pinjol

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:33:33 WIB
Ilustrasi aplikasi pindar. [Foto: ANTARA/HO-JULO]

JAKARTA – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memberikan respons positif terhadap peluncuran produk asuransi kredit bagi pinjaman daring (pindar) atau yang populer dikenal sebagai pinjaman online (pinjol).

Menurut Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, produk atau kebijakan ini difungsikan untuk memperkokoh industri pindar yang tentunya selaras dengan model bisnis di industri tersebut.

“Namun, hal tersebut juga kami kembalikan kepada pemberi pinjaman [lender] sebagai option di dalam melakukan mitigasi risiko,” ujarnya, dikutip pada Rabu (21/1/2026).

Entjik mengakui bahwa keberadaan produk tersebut pasti akan memberikan pengaruh tersendiri bagi industri pindar. Meski begitu, ia memandang pengaruhnya akan lebih mengarah pada hal yang positif.

“Kemungkinan ada dampak dari aturan ini, jika kami melihat secara keseluruhan dampak tersebut tidak terlalu besar dan tidak berdampak negatif, justru akan berdampak positif,” sebutnya.

Sebagaimana dikabarkan sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan bahwa tersedianya produk asuransi kredit untuk pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online (pinjol) tidak lantas menghilangkan kewajiban penyelenggara dalam memanajemen risiko pembiayaan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa penyelenggara pindar wajib tetap bertanggung jawab atas proses penagihan kredit serta tata kelolanya.

“Untuk mencegah terjadinya moral hazard, khususnya dari sisi borrower, POJK [40/2024] menegaskan bahwa asuransi kredit ini bukan menggantikan manajemen risiko dan penilaian kredit,” ucapnya dalam konferensi pers daring RDK Desember 2025, Jumat (9/1/2026).

Di sisi lain, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyampaikan bahwa distribusi produk asuransi khusus yang disiapkan bagi pinjaman online (pinjol) atau fintech P2P lending dijalankan lewat sistem konsorsium.

Ketua Umum AAUI, Budi Herawan, menyebutkan bahwa hingga saat ini telah terdapat lima perusahaan asuransi umum yang terdaftar dalam konsorsium asuransi kredit untuk P2P lending tersebut.

“Skema konsorsium dipandang penting untuk menjaga kapasitas industri, mendistribusikan risiko secara proporsional, serta memastikan keberlanjutan perlindungan,” ungkapnya, Rabu (17/12/2025).

Terkini