Tinggalkan Hukum Kolonial, UU Penyesuaian Pidana Resmi Disahkan Presiden Prabowo

Tinggalkan Hukum Kolonial, UU Penyesuaian Pidana Resmi Disahkan Presiden Prabowo
Presiden RI Prabowo Subianto. [Foto: via ksp.go.id]

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2026 mengenai Penyesuaian Pidana yang mulai diimplementasikan secara efektif per hari Jumat (2/1/2026).

Peraturan ini berfungsi sebagai payung hukum untuk mengharmonisasikan aturan pidana dalam ratusan undang-undang sektoral agar sejalan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Kami secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan," kata Menko Yusril dalam keterangan tertulis terkait KUHP baru, di Jakarta, dikutip pada Sabtu (3/1/2026).

Regulasi tersebut mengatur transformasi mendasar mengenai tata cara penjatuhan hukuman mati, kalkulasi pidana denda, hingga penyelarasan pasal-pasal di dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Salah satu aspek krusial dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 yakni penerapan masa uji coba bagi terpidana mati, sebagaimana termaktub dalam pasal 100 KUHP baru yang saat ini diadopsi ke dalam berbagai undang-undang khusus lainnya.

Merujuk pada aturan ini, hakim diwajibkan menjatuhkan hukuman mati dengan masa percobaan selama 10 tahun.

Apabila selama masa tersebut terpidana mampu menunjukkan perilaku serta perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat dikonversi menjadi pidana penjara seumur hidup melalui Keputusan Presiden sesudah memperoleh pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA).

"Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 selama 10 (sepuluh) tahun," petikan Pasal 100 KUHP baru.

Undang-undang tersebut juga menetapkan standar anyar dalam menentukan durasi pidana penjara sebagai pengganti denda. Pada lampiran III UU Nomor 1 Tahun 2026, terdapat tabel konversi yang berfungsi sebagai panduan bagi hakim.

Untuk denda kategori ringan, masa penjara pengganti dikonversi setara dengan Rp1 juta untuk setiap satu hari kurungan. Sementara itu, untuk denda kategori berat (di atas Kategori VI), nilainya dikonversi setara Rp25 juta untuk setiap satu hari kurungan.

Ketentuan tersebut membatasi jangka waktu pidana pengganti denda paling lama adalah dua tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat 2.

"Lama pidana penjara pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat 1 paling singkat satu hari dan paling lama dua tahun," petikan pasal tersebut.

Selain itu, terhadap korporasi yang terlibat tindak pidana, Pasal 121 memberikan mandat kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa denda paling besar 10 persen dari laba tahunan atau omzet tahunan perusahaan tersebut, apabila denda kategori maksimal dirasa belum memicu efek jera.

UU Penyesuaian Pidana ini turut menghapuskan aturan ambang batas pidana minimum khusus, seperti penjara paling singkat sekian tahun pada beragam undang-undang sektoral guna memberikan fleksibilitas bagi hakim dalam memutus perkara skala kecil agar tetap selaras dengan rasa keadilan masyarakat.

Meski demikian, Pasal 1 undang-undang ini memberikan penegasan bahwa penghapusan pidana minimum khusus tidak berlaku bagi tindak pidana yang termasuk kejahatan luar biasa, yang meliputi korupsi, terorisme serta pendanaan terorisme, pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, serta tindak pidana narkotika dan psikotropika.

Dalam rangka meminimalisir kriminalisasi yang berlebihan di jagat digital, UU Nomor 1 Tahun 2026 juga melakukan penyesuaian terhadap ketentuan pidana dalam UU ITE.

Pasal-pasal mengenai pencemaran nama baik, ujaran kebencian, serta penyebaran kabar bohong kini merujuk secara langsung pada definisi serta ancaman pidana di dalam KUHP baru, yang antara lain termuat dalam Pasal 243, Pasal 263, dan Pasal 441 KUHP baru.

"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi, yang berisi pernyataan perasaan permusuhan dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum, terhadap satu atau beberapa golongan atau kelompok penduduk Indonesia berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, jenis kelamin, atau disabilitas yang berakibat timbulnya kekerasan terhadap orang atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV," petikan Pasal 243.

Ikuti Artikel Terbaru Kawula ID di Google News

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index