Soal Hak Prerogatif Presiden dalam Penunjukan Kapolri, Ini Pandangan Komisi Reformasi Polri

Soal Hak Prerogatif Presiden dalam Penunjukan Kapolri, Ini Pandangan Komisi Reformasi Polri
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie (paling kanan) bersama para anggota ketika memberi keterangan di Istana Merdeka, Jumat (7/11/2025) (Foto: Biro Pers Setpres)

JAKARTA – Mantan Kapolri Jenderal (Purn) Da'i Bachtiar mengusulkan agar Kapolri ditunjuk langsung oleh Presiden, tanpa melalui mekanisme di DPR.

Artinya, jika usulan tersebut diaplikasikan, calon Kapolri tidak perlu menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test dan meminta persetujuan dari DPR.

Lantas, bagaimana pendapat Komisi Percepatan Reformasi Polri yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto?

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menilai ada peluang Presiden dapat menunjuk langsung Kapolri tanpa melalui proses politik di DPR.

Menurut Jimly, mekanisme tersebut bisa diterapkan agar Kapolri terpilih tidak memiliki beban balas jasa kepada DPR yang menyetujui pencalonannya.

"Saya rasa salah satu yang saudara tanya itu kemungkinan, walaupun belum kami buat keputusan resmi, tapi kira-kira ada kemungkinan ke arah itu (Presiden pilih langsung Kapolri)," ujar Jimly di Gedung Kemensetneg, Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2025).

Wacana pengangkatan Kapolri secara langsung oleh Presiden kerap muncul dalam rapat Komisi Percepatan Reformasi Polri bersama unsur eksternal, termasuk dari para mantan Kapolri. Menurut Jimly, gagasan tersebut juga mendapat perhatian luas dari berbagai pihak.

"Supaya dia betul-betul menjadi aparatur untuk kepentingan rakyat. Jadi antara negara dengan masyarakat, bisnis, politik, betul-betul polisi itu garda terdepan untuk hidup damai, aman, damai, dan adil. Jadi dia keamanan, dia juga pintu untuk penegak keadilan," imbuh Jimly.

Adapun anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra mengingatkan soal tujuan fit and proper test terhadap calon Kapolri yang diusulkan Presiden.

"Apa sih tujuannya calon Kapolri itu di fit and proper test? Ya, tujuannya karena kami DPR itu adalah lembaga pengawasan, maka ya kami mengawasi sejak dari awal, termasuk calon Kapolrinya. Ya kan begitu," jelas Tandra, Rabu (10/12/2025).

DPR, kata Tandra, memiliki fungsi sebagai pengawas. Termasuk dalam hal persetujuan terhadap calon Kapolri yang diusulkan Presiden.

Fit and proper test terhadap calon Kapolri yang dilakukan Komisi III juga merujuk dasar hukum yang mengatur hal tersebut.

"Jadi semua usulan itu bagi kami sah-sah saja. Tapi kan kami ini harus lihat dasar hukumnya. Kan gitu kan," kata Tandra.

"Kami ikut aturannya, Undang-Undang Dasar dan TAP MPR," sambungnya.

Sebagai informasi, usulan tersebut disuarakan oleh Pusat Purnawirawan (PP) Polri usai bertemu dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri, pada Rabu (10/12/2025).

Mantan Kapolri Jenderal (Purn) Da'i Bachtiar mengusulkan agar Presiden dapat langsung menunjuk Kapolri, tanpa persetujuan dari DPR.

"Yang tadi disinggung adalah bahwa pemilihan Kapolri itu kan Presiden toh, hak prerogatifnya Presiden. Tetapi, Presiden harus mengirimkan ke DPR untuk minta persetujuan. Nah, ini juga jadi pertanyaan. Apakah masih perlu aturan itu?" ujar Da'i di Gedung Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2025).

"Tidakkah sepenuhnya kewenangan prerogatif dari seorang Presiden memilih calon Kapolri dari persyaratan yang dipenuhi dari Polri itu sendiri? Tidak perlu membawa kepada forum politik gitu, melalui DPR," sambungnya.

Ikuti Artikel Terbaru Kawula ID di Google News

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index