KAWULA ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik, Deddy Cahyadi alias Deddy Corbuzier.
Berdasarkan data yang diakses dari situs resmi KPK, LHKPN Deddy Corbuzier per 8 Juni 2025 menunjukkan total kekayaan bersih sekitar Rp953 miliar.
Total kekayaan tersebut terdiri dari:
- Tanah dan Bangunan: 19 unit senilai Rp66.599.664.431.
- Alat Transportasi: Dua unit mobil senilai Rp2.195.000.000, termasuk Ford Ranger DC 3.21 Wildtrack tahun 2016 (Rp595.000.000) dan Jeep Rubicon 2 Door A/T tahun 2020 (Rp1.600.000.000).
- Harta Bergerak Lainnya: Rp496.152.007.876.
- Surat Berharga: Rp386.130.385.400.
- Kas dan Setara Kas: Rp21.677.713.754.
Deddy Corbuzier juga diketahui memiliki 16 bidang tanah dan bangunan di Kabupaten/Kota Tangerang, Banten, serta tiga bidang di Kota Medan, Sumatera Utara.
Meskipun memiliki kekayaan fantastis, Deddy juga tercatat memiliki utang sebesar Rp19.733.191.890. Dengan demikian, total harta kekayaan yang tidak bergerak atau tidak diambil utang menjadi Rp953.021.579.571.
Dilansir dari berbagai sumber, sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, telah mengonfirmasi bahwa Deddy Corbuzier telah melaporkan LHKPN-nya dan dinyatakan lengkap serta terverifikasi pada 3 Juni 2025 di Jakarta. LHKPN Deddy Corbuzier saat ini sedang dalam proses untuk diunggah ke situs elhkpn.kpk.go.id.
Deddy Corbuzier diangkat secara resmi sebagai Staf Khusus Menhan pada 11 Februari 2025. Sebagai penyelenggara negara, ia wajib melaporkan LHKPN sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
LHKPN merupakan instrumen penting untuk mencegah tindak pidana korupsi, mendorong transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran, serta memastikan penyelenggara negara tidak menyalahgunakan jabatan untuk memperkaya diri.
Ikuti Artikel Terbaru Kawula ID di Google News