JAKARTA – Presiden Prancis, Emmanuel Macron, pada Rabu (10/12/2025) menyampaikan niatnya melarang penggunaan media sosial untuk anak-anak di bawah usia 15-16 tahun, serupa dengan larangan di Australia, sebelum masa jabatannya berakhir pada 2027.
Awal Juni lalu, Macron berkata bahwa ia bermaksud melarang media sosial bagi anak-anak di bawah usia 15 tahun apabila Uni Eropa tidak membuat larangan semacam itu.
"Kami akan mewajibkan verifikasi usia untuk semua media sosial, dan kami akan menetapkan usia minimal 15--16 tahun, dan kami akan menyatakan bahwa siapapun yang masih di bawah usia tersebut tak akan boleh mengakses media sosial," kata Macron, dikutip Le Figaro.
"Saya berkomitmen untuk memastikan pengesahan RUU tersebut dilakukan pada atau sebelum akhir masa jabat saya," ucap Presiden Prancis.
Pemerintah Prancis bermaksud untuk mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk hal tersebut pada awal 2026 dan memastikan pengesahannya dilakukan dengan cepat, kata Macron, menambahkan.
April lalu, Gabriel Attal, yang saat itu menjabat sebagai Perdana Menteri Prancis, mengajukan pelarangan media sosial untuk anak-anak di bawah usia 15 tahun dan memberlakukan pembatasan akses di malam hari bagi remaja berusia di atasnya dalam suatu "langkah radikal" memerangi kecanduan internet.
Saat ini semakin banyak negara yang bermaksud membatasi pengaruh media sosial terhadap kelompok remaja, antara lain Australia yang menjadi negara pertama yang melarang penggunaan media sosial untuk anak-anak di bawah usia 16 tahun.
Di samping itu, Indonesia, Denmark, Spanyol, Turki, dan Yunani turut mempertimbangkan pembatasan usia wajib bagi pengguna media sosial.
Ikuti Artikel Terbaru Kawula ID di Google News