JAKARTA – Upaya penertiban kawasan hutan yang dijalankan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mulai menunjukkan dampak signifikan terhadap keuangan negara.
Dalam waktu sekitar 1,5 tahun, pemerintah berhasil menguasai kembali aset negara senilai sekitar Rp370 triliun serta menyelamatkan uang tunai sebesar Rp31,3 triliun.
Nilai ini setara hampir 10% Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga menjadi tambahan ruang fiskal yang berpotensi memperkuat pembiayaan pembangunan.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa capaian tersebut mencerminkan besarnya kebocoran yang selama ini terjadi sekaligus potensi besar yang bisa dimanfaatkan negara jika tata kelola diperbaiki.
"Ini hampir 10% dari APBN kami," ujarnya di Kejaksaan Agung, dikutip pada Sabtu (11/4/2026).
Dari sisi likuiditas, total Rp31,3 triliun yang berhasil diselamatkan berasal dari beberapa tahap penindakan sejak 2025.
Pada Oktober 2025, pemerintah menyelamatkan Rp13,3 triliun dari kasus korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya. Kemudian pada Desember 2025 sebesar Rp6,6 triliun, dan terbaru per 10 April 2026 bertambah Rp11,42 triliun.
Setoran terbaru Rp11,42 triliun tersebut merupakan hasil akumulasi dari berbagai sumber penerimaan negara. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin merinci bahwa kontribusi terbesar berasal dari denda administratif di bidang kehutanan senilai sekitar Rp7,2 triliun.
Selain itu, terdapat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana korupsi sebesar Rp1,9 triliun.
Sumber lainnya berasal dari setoran pajak periode Januari–April 2026 sebesar Rp967 miliar, setoran pajak dari PT Agrinas Palma Nusantara sekitar Rp100 miliar lebih, serta PNBP dari denda lingkungan hidup sebesar Rp1,1 triliun.
"Total yang kami serahkan ke kas negara Rp11,42 triliun," ujar Burhanuddin singkat.
Di luar dana tunai, nilai terbesar berasal dari penguasaan kembali aset negara berupa kawasan hutan yang sebelumnya digunakan secara ilegal.
Pemerintah mencatat total aset yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp370 triliun hingga Rp371 triliun.
Secara fisik, Satgas PKH telah merebut kembali sekitar 5,88 juta hektare kawasan hutan dari sektor perkebunan sawit dan sekitar 10.257 hektare dari sektor pertambangan.
Kawasan tersebut kemudian ditata ulang dan diserahkan ke kementerian/lembaga terkait untuk dikelola sesuai peruntukan.
Prabowo menilai bahwa tambahan dana dan aset ini membuka peluang besar bagi pemerintah untuk mempercepat belanja produktif.
Dana Rp31,3 triliun, misalnya, disebut bisa digunakan untuk memperbaiki puluhan ribu sekolah atau mendukung program perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
"Bayangkan kalau tidak kami selamatkan, uang ini hilang," katanya.
Pemerintah juga menekankan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari penegakan hukum yang lebih tegas di sektor sumber daya alam.
Ke depan, upaya penertiban akan terus diperkuat untuk menutup celah korupsi, praktik ilegal, serta kebocoran penerimaan negara yang selama ini membebani kinerja fiskal.
Ikuti Artikel Terbaru Kawula ID di Google News