JAKARTA - Kepolisian memberikan relaksasi kepada masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor (perpanjangan STNK) tanpa KTP pemilik asli pada tahun berjalan.
Meski demikian, masyarakat diminta berkomitmen untuk segera melakukan balik nama kendaraan maksimal pada 2027.
Korlantas Polri menegaskan bahwa aturan tersebut bersifat nasional namun hanya berlaku sementara, yakni pada 2026 saja. Kebijakan ini diterapkan sebagai tindak lanjut dari inisiatif sebelumnya yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Wibowo menekankan bahwa kebijakan ini tidak bersifat tetap.
"Berlaku nasional dan hanya di tahun 2026 saja, 2027 seluruh kendaraan wajib balik nama," kata Wibowo saat dihubungi, Selasa (14/4).
Kebijakan ini juga merupakan respons terhadap kebijakan yang lebih dulu diterapkan di Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah menerbitkan aturan yang memungkinkan pembayaran pajak kendaraan hanya dengan STNK tanpa KTP sesuai nama pemilik.
Melalui Surat Edaran Bapenda Jabar Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA/2026, aturan tersebut mulai diberlakukan sejak 6 Maret 2026 dan diterapkan di seluruh wilayah Jawa Barat.
Wibowo menjelaskan bahwa pada prinsipnya setiap kendaraan wajib melalui proses registrasi dalam berbagai kondisi, mulai dari pendaftaran awal, pengesahan tahunan, perpanjangan lima tahunan, hingga perubahan data kepemilikan atau fisik kendaraan.
Sementara itu, ia menambahkan bahwa ketentuan KTP dalam pengesahan STNK tercantum dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61.
"Selanjutan di perpol nomor 7 2021 pasal 61, tertuang dalam pengesahan wajib membawa KTP pemilik kendaraan. Artinya kami ingin memastikan kendaraan yang akan diregistrasikan masih atas nama pemilik tersebut atau sudah berpindah tangan," kata Wibowo.
Meski demikian, kepolisian tetap membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang STNK meskipun kendaraan bukan atas nama sendiri selama 2026. Dalam prosesnya, masyarakat akan diarahkan untuk melakukan balik nama.
"Nah pertanyaannya apakah masyarakat yang ingin bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama karena sudah berpindah kepemilikan bisa? Kita bisa tetap layani, tetapi kami arahkan masyarakat untuk balik nama," kata Wibowo.
Ia menambahkan bahwa pemerintah memberikan masa transisi hingga 2027 untuk penyelesaian balik nama. Selama periode tersebut, masyarakat diminta melengkapi persyaratan administratif termasuk surat pernyataan kepemilikan kendaraan.
"Makanya nanti masyarakat kami berikan formulir, yang menyatakan bahwa mereka adalah pemilik kendaraannya. Kemudian mengajukan permohonan untuk blokir, lalu kesanggupan untuk balik nama di tahun depan, atau tahun 2027," katanya.
"Kalau tidak sanggup balik nama di tahun ini, misal karena faktor biaya walau bbn 2 itu gratis, kami berikan kesempatan untuk balik nama di tahun depan atau tahun 2027," sambung Wibowo.
Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut tetap mengikuti aturan yang berlaku dan hanya bersifat sementara. Wibowo juga menyampaikan bahwa proses balik nama tetap penting untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan kendaraan bermotor.
"Tapi kami juga gak mau menabrak aturan yang ada. Jadi kita berikan kesempatan balik nama maksimal tahun depan," kata dia.
Ikuti Artikel Terbaru Kawula ID di Google News