JAKARTA – Para pelancong yang berencana mendatangi Meksiko kini harus lebih waspada terhadap barang yang dibawa, terutama rokok elektrik atau vape.
Hal ini dikarenakan adanya regulasi ketat terbaru terkait larangan penggunaan vape secara nasional di Meksiko. Pihak berwenang di Meksiko akan memberikan sanksi berupa denda hingga hukuman kurungan penjara bagi siapa saja yang melanggar.
Sebelumnya, dalam beberapa tahun terakhir, Meksiko memang telah memperketat ketentuan merokok dan vaping. Pada 2023, negara tersebut memberlakukan larangan nasional merokok di area publik, taman, hotel, serta sarana transportasi umum.
Belakangan ini, Meksiko semakin agresif dalam menjalankan aturan tersebut. Menyusul adanya reformasi konstitusi, terhitung mulai 17 Januari 2026, Meksiko akan menjatuhkan hukuman kepada tiap orang yang memakai rokok elektrik.
Seperti yang disampaikan oleh Majelis Deputi Meksiko (Mexico's Chamber of Deputies), tujuan dari larangan ini adalah untuk meningkatkan kesehatan masyarakat Meksiko.
Mengutip laporan Fox News, larangan ini meliputi aturan pelarangan memproduksi, mengedarkan, dan membawa objek yang termasuk kategori narkotika atau memiliki kandungan zat kimia berisiko seperti fentanyl.
Dalam konteks ini, vape dimasukkan ke dalam kelompok barang tersebut, sehingga statusnya menjadi ilegal untuk dibawa maupun digunakan di wilayah Meksiko.
Wisatawan yang kedapatan membawa vape saat memasuki Meksiko akan langsung diproses secara hukum begitu melewati bagian Bea Cukai.
Sebab, seluruh pelancong yang tiba di Meksiko, baik melalui jalur udara di bandara maupun jalur laut di pelabuhan, semua barang bawaannya dikategorikan sebagai barang "impor" berdasarkan hukum Meksiko.
Terkait kondisi ini, turis yang membawa vape bakal dinilai telah melakukan aktivitas impor barang ilegal di Meksiko.
Walaupun vape tersebut hanya untuk konsumsi pribadi dan dibeli secara sah di luar negeri, secara hukum di Negeri Sombrero, benda tersebut tetap dianggap sebagai barang terlarang.
Sanksi yang mengancam para pelanggar adalah denda mencapai USD12.500 atau setara dengan Rp208 juta. Selain itu, terdapat risiko hukuman penjara hingga delapan tahun.
"Jika tamu tertangkap, perangkat akan disita, menghadapi denda besar hingga USD12.500 atau penahanan. Kejahatan itu juga dapat dihukum hingga delapan tahun penjara," tertulis jelas di situs Mexico's Chamber of Deputies.
Guna merespons aturan yang tengah berlaku ini, penyedia jasa transportasi laut seperti Margaritaville at Sea pun telah mulai memberikan peringatan kepada para wisatawan agar tidak membawa vape atau barang serupa ke dalam kapal.
Ikuti Artikel Terbaru Kawula ID di Google News