Mulai Besok, 8 Platform Digital Ini Wajib Tutup Akun Pengguna Anak di Bawah 16 Tahun

Mulai Besok, 8 Platform Digital Ini Wajib Tutup Akun Pengguna Anak di Bawah 16 Tahun
Ilustrasi anak menggunakan smartphone. [Foto: NET]

JAKARTA – Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas resmi diimplementasikan mulai besok, Sabtu (28/3/2026).

Regulasi ini mengharuskan platform digital menonaktifkan akun pengguna anak yang berusia di bawah 16 tahun guna meningkatkan keamanan di dunia siber.

Pada tahap awal, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memprioritaskan delapan platform besar yang dianggap berisiko tinggi bagi anak.

Berikut adalah daftar 8 aplikasi yang diwajibkan memblokir akun anak: YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (dahulu Twitter), Bigo Live, dan Roblox.

PP Tunas ini sebelumnya telah ditetapkan pada 6 Maret 2026, sehingga terdapat masa transisi selama 22 hari sebelum resmi diberlakukan.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap.

“Proses ini akan dilakukan secara bertahap sampai semua platform menjalankan kewajiban kepatuhannya,” ujar Meutya.

Ia menekankan bahwa langkah ini krusial karena anak-anak Indonesia sedang berada dalam situasi “darurat digital” akibat ancaman pornografi, perundungan siber, penipuan, hingga kecanduan.

“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” kata Meutya.

Aturan teknis kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026. Meskipun disadari akan ada potensi penolakan karena anak-anak kehilangan akses ke aplikasi favorit, pemerintah tetap menilai langkah ini penting.

“Langkah ini kami ambil untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak kami. Kami ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kami,” tutup Meutya.

Tanggapan Meta, YouTube, dan TikTok

Raksasa media sosial seperti Meta, YouTube, dan TikTok memberikan tanggapan senada yang mendukung perlindungan anak, namun mengingatkan agar kebijakan ini dilakukan dengan hati-hati.

Meta berpendapat bahwa larangan total bisa membuat remaja beralih ke situs yang lebih berbahaya tanpa pengawasan.

"Yakni menciptakan pengalaman daring yang aman dan positif bagi remaja,” ungkap juru bicara Meta.

Mereka juga memperingatkan risiko beralihnya pengguna ke pengalaman tanpa login yang melewati perlindungan penting.

Saat ini, Meta telah memiliki fitur Akun Remaja otomatis untuk pengguna usia 13-17 tahun dengan pengaturan privasi ketat, seperti pembatasan pesan dan mode tidur pada malam hari.

Perubahan pengaturan bagi anak di bawah 16 tahun memerlukan izin orang tua.

YouTube menyatakan tengah meninjau regulasi ini agar tetap bisa menjaga akses pembelajaran bagi masyarakat. Mereka menegaskan komitmen untuk melindungi generasi muda tanpa harus menjauhkan mereka dari dunia digital.

Sementara itu, TikTok mengaku sedang berkoordinasi dengan pemerintah terkait aturan baru tersebut. TikTok menyoroti bahwa mereka sudah memiliki 50 fitur keamanan otomatis bagi remaja untuk menjaga privasi dan keselamatan mereka.

Bigo Live juga menyatakan kepatuhannya terhadap regulasi di Indonesia. Pihak Bigo menegaskan bahwa platform mereka sebenarnya ditujukan untuk pengguna berusia 18 tahun ke atas dan akan terus memperkuat sistem perlindungan agar selaras dengan aturan yang berlaku.

Ikuti Artikel Terbaru Kawula ID di Google News

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index