Mulai 21 Januari, Warga dari 75 Negara Tak Bisa Ajukan Visa ke Amerika Serikat

Mulai 21 Januari, Warga dari 75 Negara Tak Bisa Ajukan Visa ke Amerika Serikat
Gedung Capitol di Amerika Serikat. [Foto: AP PHOTO/PATRICK SEMANSKY]

JAKARTA – Pemerintah Amerika Serikat (AS) di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump bakal menyetop sementara waktu semua aktivitas pemrosesan visa untuk warga negara dari 75 negara, terhitung mulai 21 Januari 2026.

Kebijakan tersebut dipublikasikan oleh Fox News pada Rabu (14/1/2026), dengan merujuk pada dokumen memo internal dari Departemen Luar Negeri AS.

Beberapa negara yang akan terkena dampak kebijakan ini mencakup Somalia, Rusia, Iran, Afghanistan, Brasil, Nigeria, serta Thailand.

Di dalam memo itu, Departemen Luar Negeri dilaporkan memberi arahan kepada tiap kedutaan besar AS guna menolak pengajuan visa sesuai regulasi yang berlaku, sembari menjalankan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur yang berjalan saat ini.

Sampai detik ini, masih belum ada kepastian terkait durasi pemberlakuan kebijakan penghentian sementara tersebut. Pihak Departemen Luar Negeri AS pun terpantau belum memberikan pernyataan resmi mengenai laporan yang beredar.

Keputusan ini merupakan bagian dari rangkaian pengetatan aturan imigrasi yang sangat agresif semenjak Trump kembali menduduki kursi kepresidenan pada Januari lalu.

Kabinetnya diketahui gencar mengupayakan pembatasan ketat pada arus migrasi dengan dalih stabilitas keamanan nasional.

Pada November tahun lalu, Trump bahkan sempat menegaskan rencananya untuk “menghentikan secara permanen” migrasi dari negara-negara yang dikategorikannya sebagai negara dunia ketiga.

Ungkapan tersebut terlontar setelah munculnya peristiwa penembakan di area dekat Gedung Putih yang melibatkan seorang warga negara Afghanistan dan merenggut nyawa seorang personel Garda Nasional.

Ikuti Artikel Terbaru Kawula ID di Google News

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index