Lindungi Publik, Mendagri Perintahkan Pemda Perketat Evaluasi Kelayakan Gedung

Lindungi Publik, Mendagri Perintahkan Pemda Perketat Evaluasi Kelayakan Gedung
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian. (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memberikan arahan agar pemerintah daerah (Pemda) meningkatkan keketatan evaluasi kelayakan bangunan, khususnya untuk gedung-gedung yang memiliki banyak tingkat.

Ia menggarisbawahi bahwa standar keselamatan harus ditetapkan sebagai prasyarat mutlak dalam proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan tahapan penilaiannya harus melibatkan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar).

"Pada waktu membangun [gedung, penerbitan] PBG itu betul-betul harus menilai apakah ini masuk risiko rendah, sedang, atau tinggi. Kalau itu masuk risiko tinggi, maka dia harus ada persyaratan-persyaratan yang lain, di antaranya keselamatan tadi, dan melibatkan teman-teman pemadam kebakaran yang mereka paham, ahli dari bidang itu," ujarnya.

Penegasan tersebut disampaikan Mendagri dalam Rapat Bersama Kepala Daerah, Kepala Dinas (Kadis) Damkar, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terkait Sosialisasi Larangan ke Luar Negeri, Kesiapan Menghadapi Natal dan Tahun Baru (Nataru), serta Kesiapan Menghadapi Bencana, yang diselenggarakan secara daring dari Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Kamis (11/12/2025).

Tito menekankan bahwa setiap bangunan wajib memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021. SLF mencakup persyaratan yang berkaitan dengan struktur bangunan, sistem perlindungan terhadap kebakaran, keamanan bagi penghuni, hingga ketersediaan fasilitas darurat.

"Itu juga berisi poin-poin yang layak untuk menghindari atau mencegah terjadinya kebakaran, atau bila terjadi kebakaran dia memiliki mekanisme untuk menghentikan kebakaran dan menyelamatkan," ucapnya.

Ia juga menegaskan bahwa ketentuan tersebut bukan sekadar prosedur administratif, namun merupakan kewajiban yang harus diimplementasikan oleh seluruh Pemda dan pemilik bangunan demi menjamin keamanan masyarakat umum. 

Mendagri menyebut bahwa gedung dengan risiko tinggi harus dilengkapi dengan tiga komponen utama, yaitu Alat Pemadam Api Ringan (APAR), sistem penyediaan air seperti sprinkler otomatis, serta jalur evakuasi yang aman.

Ikuti Artikel Terbaru Kawula ID di Google News

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index