JAKARTA – Presiden Kazakhstan Kassym Jomart Tokayev telah menandatangani Undang-Undang yang melarang secara ketat penyebaran konten maupun propaganda Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di berbagai media, jaringan telekomunikasi, hingga platform daring.
Peraturan perundang-undangan tersebut juga memuat larangan keras terhadap segala bentuk konten yang mengandung unsur pedofilia.
Merujuk pada pengumuman di situs resmi Kepresidenan Kazakhstan, UU ini mencakup batasan-batasan terhadap penyaluran konten-konten ilegal.
Kendati demikian, tidak dipaparkan secara rinci mengenai jadwal mulai berlakunya peraturan tersebut secara efektif.
Sebelumnya, Rancangan Undang-Undang (RUU) ini telah mendapatkan persetujuan dari kedua majelis parlemen di Kazakhstan.
Ketentuan hukum yang disahkan oleh Presiden Tokayev ini memiliki kesamaan dengan aturan yang berlaku di sejumlah negara lain seperti Rusia, Georgia, dan Hungaria.
"Anak-anak dan remaja setiap hari menerima informasi daring yang dapat mempengaruhi secara negatif pikiran mereka tentang keluarga, moralitas, dan masa depan," ujar Menteri Pendidikan Kazakhstan, Gani Beisembayev dalam mendukung RUU itu, dikutip The Straits Times.
Bagi mereka yang melanggar aturan ini, sanksi berupa denda sebesar 144.500 Tenge Kazakhstan atau berkisar US$280 serta penahanan administratif dengan durasi hingga 10 hari dapat dijatuhkan.
Sekitar satu setengah tahun silam, masyarakat Kazakhstan sempat melayangkan petisi yang mendesak adanya pelarangan terhadap konten maupun kampanye LGBT di wilayah negara tersebut.
Ikuti Artikel Terbaru Kawula ID di Google News