JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan bahwa pencairan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) akan dilakukan pada Juni 2026.
Kepastian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mencakup jadwal pencairan hingga rincian besaran yang diterima.
Dalam regulasi tersebut, gaji ke-13 diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara.
Pemberian gaji ke-13 menjadi bentuk apresiasi atas pengabdian kepada negara, dengan tetap mempertimbangkan kondisi keuangan negara.
Komponen yang diterima meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.
"Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 16 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, dikutip Sabtu (18/4/2026).
Khusus untuk PPPK, terdapat ketentuan tersendiri dalam perhitungan. Jika masa kerja belum mencapai satu tahun, maka besaran gaji ke-13 dihitung secara proporsional.
Bahkan, PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima pembayaran tersebut.
Sementara itu, CPNS yang dibiayai oleh APBN memperoleh 80% dari gaji pokok, ditambah berbagai tunjangan seperti tunjangan umum, tunjangan kinerja, serta fasilitas lain sesuai jabatan.
Untuk CPNS daerah yang bersumber dari APBD, komponen yang diterima serupa, namun dapat ditambah penghasilan lain sesuai kemampuan keuangan masing-masing daerah.
Bagi pimpinan, anggota, serta pegawai non-ASN di lembaga nonstruktural, besaran gaji ke-13 juga telah ditentukan.
Pimpinan lembaga nonstruktural seperti ketua atau kepala menerima sekitar Rp31,4 juta, wakil ketua Rp29,6 juta, serta sekretaris dan anggota masing-masing Rp28,1 juta.
Untuk pejabat setingkat eselon, rincian yang diterima yakni sekitar Rp24,8 juta untuk eselon I, Rp19,5 juta untuk eselon II, Rp13,8 juta untuk eselon III, dan Rp10,6 juta untuk eselon IV.
Sementara itu, pegawai non-ASN dengan latar pendidikan berbeda menerima nominal yang bervariasi.
Lulusan SD hingga SMP memperoleh kisaran Rp4,2 juta hingga Rp5 juta tergantung masa kerja. Lulusan SMA hingga D-I menerima sekitar Rp4,9 juta hingga Rp5,8 juta.
Untuk lulusan D-II hingga D-III, jumlahnya berkisar antara Rp5,4 juta hingga Rp6,5 juta. Sedangkan lulusan D-IV atau S1 bisa mendapatkan sekitar Rp6,5 juta hingga Rp7,8 juta.
Adapun lulusan S2 hingga S3 menerima kisaran Rp7,7 juta sampai Rp9 juta, bergantung pada masa kerja masing-masing.
Ikuti Artikel Terbaru Kawula ID di Google News