JAKARTA – Pemerintah Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump memperpanjang daftar larangan masuk bagi warga negara dari berbagai belahan dunia untuk berkunjung ke Negeri Paman Sam.
Trump menandatangani regulasi tambahan mengenai larangan masuk bagi warga negara tertentu tersebut pada Selasa (16/12/2025). Dalam pernyataan resminya, disampaikan bahwa kebijakan ini ditempuh atas alasan stabilitas keamanan negara.
"Untuk melindungi negara dari ancaman keamanan nasional dan demi keselamatan publik," demikian dikutip situs resmi Gedung Putih.
Semenjak menduduki kursi kepemimpinan di periode kedua ini, Trump menjalankan kebijakan imigrasi yang sangat restriktif.
Berikut merupakan rincian daftar warga negara yang terkena larangan masuk ke Amerika Serikat, disusun berdasarkan pembaruan informasi terkini.
Pembatasan secara menyeluruh dan larangan masuk bagi warga dari:
1. Burkina Faso
2. Mali
3. Nigeria
4. Sudan Selatan
5. Yaman
6. Laos
7. Sierra Leone
Pada bulan Juni yang lalu, Trump pun sudah memberlakukan larangan bagi warga dari 12 negara untuk menginjakkan kaki di AS. Deretan negara tersebut meliputi:
1. Afganistan
2. Myanmar
3. Chad
4. Republik Kongo
5. Guinea Ekuatorial
6. Eritrea
7. Haiti
8. Iran
9. Libya
10. Somalia
11. Sudan
12. Yaman
Pembatasan menyeluruh bagi warga pemegang dokumen perjalanan yang diterbitkan oleh Otoritas Palestina.
Pembatasan parsial yang disebabkan oleh faktor status negara berisiko tinggi:
1. Burundi
2. Kuba
3. Togo
4. Venezuela
Pembatasan parsial serta pembatasan akses masuk bagi warga dari:
1. Angola
2. Antigua dan Barbuda
3. Benin
4. Pantai Gading
5. Dominika
6. Gabon
7. Gambia
8. Malawi
9. Mauritania
10. Nigeria
11. Senegal
12. Tanzania
13. Tonga
14. Zambia
15. Zimbabwe