JAKARTA – Pemerintah Iran dilaporkan mulai menerapkan kebijakan baru dengan mewajibkan kapal yang melintasi Selat Hormuz untuk membayar tarif dalam bentuk aset kripto atau yuan China.
Langkah ini dinilai sebagai strategi Teheran untuk menghindari sanksi internasional dengan memanfaatkan sistem keuangan yang berada di luar jangkauan Amerika Serikat.
Berdasarkan laporan dari TRM Labs, penggunaan aset digital tersebut berpotensi menyulitkan otoritas dalam melacak maupun menghentikan aliran pembayaran.
Hal ini disebabkan transaksi kripto memiliki kecepatan tinggi dan berlangsung di luar sistem perbankan konvensional AS, sebagaimana dilaporkan oleh Wall Street Journal pada Kamis (9/4/2026).
"Hal ini merepresentasikan penerapan kritis mata uang kripto untuk penghindaran sanksi di tingkat negara," tulis TRM dalam laporannya.
TRM, yang juga menjadi mitra lembaga penegak hukum AS, menilai karakteristik mata uang digital membuat upaya pembekuan atau pencegatan pembayaran di kawasan Selat Hormuz menjadi lebih sulit dilakukan secara real-time.
Berdasarkan informasi dari mediator dan pialang kapal, biaya yang dikenakan Iran untuk melintasi jalur perdagangan strategis tersebut tergolong tinggi.
Operator pelayaran menyebutkan bahwa biaya untuk satu kapal tanker besar dapat mencapai 2 juta dollar AS atau sekitar Rp 33 miliar.
Selain menggunakan aset kripto, Iran juga memanfaatkan infrastruktur keuangan China dalam proses pembayaran tersebut.
TRM mengungkapkan bahwa Iran menerima pembayaran melalui Bank of Kunlun dengan mekanisme transfer yang dijalankan lewat Cross-Border Interbank Payment System (CIPS).
Sistem CIPS yang dikembangkan China menjadi alternatif dari sistem pembayaran global SWIFT yang selama ini didominasi oleh pengaruh Barat.
Keterlibatan Bank of Kunlun dalam transaksi yang berkaitan dengan Iran sebenarnya bukan hal baru. Pada 2012, pemerintah AS pernah menjatuhkan sanksi terhadap bank tersebut karena membantu bank-bank Iran memindahkan dana hingga jutaan dollar AS.
Saat itu, pihak Bank of Kunlun menyatakan bahwa sanksi yang dijatuhkan AS bertentangan dengan prinsip hubungan internasional.
Hingga laporan ini dipublikasikan, Bank of Kunlun belum memberikan tanggapan terkait temuan terbaru dari TRM mengenai peran mereka dalam pembayaran tol di Selat Hormuz.
Ikuti Artikel Terbaru Kawula ID di Google News