JAKARTA – Pemerintah memberikan penegasan bahwa kebijakan work from home (WFH) untuk aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat bukan merupakan sarana untuk memperpanjang libur akhir pekan.
Guna menjamin kepatuhan pegawai, pengawasan ketat akan dilakukan dengan memanfaatkan dukungan teknologi digital.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari transformasi budaya kerja sekaligus mendukung efisiensi energi nasional.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, pun telah merilis surat edaran demi memastikan kebijakan ini terimplementasi sesuai sasaran, terutama di lingkup pemerintah daerah.
“Kami bisa meyakinkan bahwa untuk meyakinkan bahwa ASN itu benar-benar melaksanakan work from home dan kemudian handphone mereka juga diminta untuk aktif sehingga dapat diketahui lokasinya melalui geo-location,” ucap Tito, dikutip pada Sabtu (4/4/2026).
Pemanfaatan teknologi geo-location digunakan untuk melacak posisi ASN di jam kerja. Sistem yang sempat dipakai pada masa pandemi Covid-19 ini dianggap efektif menjaga kedisiplinan pegawai meski bekerja secara jarak jauh.
Walaupun fleksibilitas diberikan, pemerintah tetap menuntut tanggung jawab tugas yang optimal. Selain itu, skema WFH ini tidak diperuntukkan bagi semua pegawai.
ASN yang bertugas di sektor pelayanan publik langsung wajib tetap bekerja dari kantor atau work from office (WFO).
Bidang tersebut meliputi layanan kedaruratan, ketertiban umum, kesehatan, pendidikan, kebersihan, perizinan, administrasi kependudukan, hingga pengelolaan pendapatan daerah. Pada level daerah, posisi camat dan lurah juga tidak mendapatkan jatah WFH.
“Camat dan lurah juga itu dikecualikan artinya tetap melaksanakan work from office,” tegas Tito.
Pemerintah bakal memantau serta mengevaluasi kebijakan ini secara rutin. Dalam kurun dua bulan mendatang, efektivitas WFH akan ditinjau menyeluruh, termasuk pengaruhnya pada kinerja ASN dan efisiensi energi.
Pemerintah daerah juga diinstruksikan mengirimkan laporan berkala setiap bulan. Hal ini dilakukan agar kebijakan tetap berjalan maksimal tanpa menurunkan standar pelayanan kepada masyarakat.