Wamen Nezar Patria Targetkan Dua Perpres AI Rampung dalam Dua Bulan

Jumat, 23 Januari 2026 | 10:33:17 WIB
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria. [Foto: via komdigi.go.id]

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memaparkan bahwa penyusunan regulasi mengenai kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) masih terus berjalan.

Pemerintah kini tengah menyiapkan dua Peraturan Presiden (Perpres) mengenai AI, yakni Peta Jalan AI dan Etika AI.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menaruh harapan agar kedua Perpres itu dapat selesai dan ditandatangani dalam jangka waktu dua bulan mendatang.

“Ya kami harapkan dalam waktu dua bulan ini mungkin bisa selesai,” kata Nezar usai diskusi bertajuk Infrastruktur Digital & Ketahanan Warga Pascabencana di Aceh di Perpustakaan Komdigi, Kamis (22/1/2026).

Nezar memaparkan bahwa saat ini ada banyak draf Perpres yang telah masuk ke meja Presiden Prabowo Subianto. Situasi tersebut menyebabkan proses penandatanganan Perpres AI masih harus menunggu giliran.

“Jadi, sekarang sedang diatur,” katanya.

Nezar juga menerangkan bahwa peta jalan nasional tersebut berisi arah pengembangan serta pendayagunaan kecerdasan buatan.

Di sisi lain, regulasi etika AI mengatur mengenai dasar-dasar etika dalam pemanfaatan teknologi itu. Dia memastikan bahwa di dalam aturan etika AI tidak mencantumkan pengaturan terkait sanksi.

Sebelumnya, pada Desember 2025, Komdigi sempat mengungkapkan bahwa dua aturan mengenai kecerdasan buatan tersebut, yakni peta jalan AI dan etika AI, sudah selesai dikerjakan dan hanya menunggu tanda tangan Presiden Prabowo Subianto.

Kedua kebijakan itu akan dirilis dalam format Peraturan Presiden.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menyebutkan bahwa draf aturan tersebut sudah dikirimkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk tahapan berikutnya.

“Karena akan dibuat Keppres-nya sendiri. Jadi, Keppresnya itu apa? Keppres untuk perpres-perpres yang akan ditandatangani di 2026,” kata Edwin usai peresmian AI Innovation Hub di Kampus ITB, Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/12/2025).

Edwin menjabarkan bahwa kedua aturan itu sekarang telah masuk dalam daftar tunggu penandatanganan. Dia berharap kebijakan tersebut sudah sampai di meja Presiden pada awal 2026, mengingat naskahnya telah tuntas sejak sekitar dua bulan sebelumnya.

“Belum [ditandatangani]. Sudah ditanda-tangani mungkin sekitar kuartal pertama atau kedua,” ujarnya.

Sebelum itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengutarakan bahwa pemerintah telah merampungkan sekitar 90% pengerjaan dua Perpres AI tersebut.

“Ini akan mudah-mudahan ditandatangani Presiden di awal tahun, jadi ini sudah dalam menunggu antrean. Dan menurut Mensesneg [Prasetyo Hadi] sudah masuk diprioritas untuk ditandatangani segera,” ungkapnya dalam konferensi pers Deklarasi Arah Indonesia Digital: Terhubung, Tumbuh, Terjaga di Jakarta, Rabu (10/12/2025).

Meutya menjelaskan bahwa dua Perpres itu disiapkan untuk menjadi payung kebijakan nasional dalam pengembangan AI dan tidak mengatur kecerdasan buatan secara sektoral.

“Harapan kami nanti kalau payung besarnya memang sudah ditandatangani presiden. Mungkin silakan Kementerian-Kementerian pun Lembaga-Lembaga untuk membuat aturan AI per sektor masing-masing,” katanya.

Dia menegaskan bahwa setiap kementerian dan lembaga adalah pihak yang paling mengerti kebutuhan regulasi AI pada sektor mereka masing-masing.

Terkini