Viral di Medsos, Ini Fakta Sebenarnya Bumbu Berlabel Halal tapi Ada Alkohol

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:00:23 WIB
Ilustrasi bumbu masak. [Foto: SHUTTERSTOCK/READNEO]

JAKARTA – Sebuah postingan yang menampilkan foto bumbu dapur berlogo halal mendadak ramai di media sosial. Hal ini dipicu oleh temuan bahwa daftar bahan baku bumbu tersebut ternyata memuat kandungan alkohol.

Sertifikasi halal merupakan aspek krusial bagi produk pangan, terutama di negara dengan populasi Muslim terbesar seperti Indonesia. Sudah menjadi kebiasaan banyak orang untuk memeriksa logo halal sebelum memutuskan membeli.

Agar dapat dikategorikan sebagai produk 'halal', suatu barang mesti steril dari elemen alkohol, babi, serta seluruh bahan yang dilarang dalam ajaran Islam.

Namun, seorang pengguna di media sosial Threads justru mengunggah temuan bumbu masak yang memiliki label halal namun tetap mengandung alkohol.

Pada foto yang diunggah, tampak keterangan “mengandung alkohol 0,06%” di dalam daftar komposisi pada label kemasan.

Di sisi lain, bagian depan produk tersebut jelas memuat logo halal resmi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.

Temuan tersebut sontak mengundang bermacam reaksi dari para netizen. Sebab, sudah menjadi pengetahuan umum bahwa alkohol tergolong sebagai zat yang dilarang dalam syariat Islam.

Muncul sebuah pertanyaan, apakah alkohol memang diizinkan ada dalam produk pangan menurut perspektif Islam?

Aturan kadar alkohol dalam Fatwa MUI

Paparan perihal ambang batas pemakaian alkohol pada produk pangan yang diizinkan secara Islam sebenarnya telah diatur oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Aturan tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018 terkait Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol.

Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa kadar etanol di dalam produk konsumsi halal wajib memenuhi standar keamanan dan tidak memberikan efek memabukkan.

Mengutip dokumen Fatwa MUI yang ada pada situs resmi LPPOM, ketentuan tersebut memberikan perbedaan antara khamr (minuman memabukkan), alkohol/etanol, serta minuman yang mengandung alkohol.

"Alkohol adalah etil alkohol atau etanol, suatu senyawa kimia," tulis fatwa tersebut, dikutip pada Rabu (21/1/2026).

Fatwa itu memaparkan bahwa pemanfaatan alkohol/etanol yang berasal dari industri non-khamr sebagai bahan baku pangan hukumnya adalah mubah, dengan catatan tidak merusak kesehatan.

Makna mubah adalah diizinkan, namun tidak mendatangkan pahala bila dilakukan dan tidak berdosa jika ditinggalkan.

Terkait batasannya, penggunaan alkohol/etanol untuk produk minuman tidak diizinkan melebihi angka 0,5 persen.

Sedangkan untuk jenis produk pangan (bentuk padat), kadarnya diizinkan lebih dari 0,5 persen sepanjang tidak memberikan dampak buruk bagi kesehatan.

Terkini