Tuntut Hak Sebelum Lebaran, Korban DSI Tolak Penahanan Dana Akibat Proses Hukum

Jumat, 30 Januari 2026 | 10:30:00 WIB
Ilustrasi Dana Syariah Indonesia. [Foto: Istimewa]

JAKARTA – Sejumlah anggota paguyuban pemberi pinjaman atau lender PT Dana Syariah Indonesia (DSI) mengharapkan agar dana yang masih tersisa di internal perusahaan segera disalurkan kepada para korban secara proporsional.

Aspirasi tersebut disampaikan lewat surat resmi. Pihak paguyuban menyatakan penolakan terhadap skema penahanan dana yang dilakukan sembari menanti proses hukum yang dianggap akan memakan waktu lama.

“Berapapun dana lender yang masih tersisa saat ini, harus segera dibagikan secara proporsional kepada pada korban,” tulis surat tersebut, dikutip pada Jumat (30/1/2026).

Surat itu menegaskan bahwa dana dimaksud adalah hak milik para lender, bukan merupakan bentuk belas kasihan dari negara.

“Jangan menunggu proses hukum yang berlarut-larut,” tulis perwakilan paguyuban.

Tindakan menahan dana untuk menunggu penyelesaian hukum yang panjang dianggap serupa dengan memberikan hukuman kepada para korban untuk kedua kalinya.

“Kami meminta pengembalian yang proporsional dan layak dan memohon agar dana lender segera didistribusikan sebelum hari raya. Bagi banyak korban, ini bukan soal kenyamanan, tetapi soal bertahan hidup,” lanjut surat tersebut.

Lender Minta Polisi Tak Sita Aset DSI

Demi memastikan pengembalian dana, paguyuban lender juga memohon agar aset perusahaan yang bernilai kurang lebih Rp 450 miliar tidak disita oleh pihak kepolisian.

Langkah penyitaan dikhawatirkan akan menghambat proses distribusi dana kembali ke tangan korban.

Ketua Paguyuban Lender DSI Ahmad Pitoyo menyebutkan bahwa informasi mengenai nilai aset tersebut didapatkan dari pihak PT DSI sendiri. Perusahaan diklaim masih menguasai aset sebesar Rp 450 miliar atau lebih.

Aset itu bersumber dari para peminjam (borrower) yang masih aktif melunasi kewajibannya. Selain itu, terdapat pula aset berupa gedung kantor milik PT DSI serta perolehan dari lelang aset borrower yang bermasalah.

Penanganan perkara oleh Badan Reserse Kriminal Polri memiliki potensi untuk membawa seluruh aset tersebut ke meja hijau dan berakhir pada penyitaan.

Situasi ini bertolak belakang dengan keinginan para lender yang berharap aset tersebut bisa segera dipakai untuk membayar kerugian mereka.

“Nanti asetnya disita, menunggu restitusi. Tentu kami paham semua bahwa itu akan lama. Dan kami, jujur saja, para pensiunan terutama, ini sudah sangat-sangat menjerit. Sudah tidak ada uang lagi karena kami total-totalan di sana,” ujar Ahmad saat rapat dengar pendapat umum dengan Komisi XI DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Muncul pula permintaan agar penanganan kasus ini dikembalikan ke bawah otoritas OJK. Skema ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi pemanfaatan aset untuk membayar dana para lender.

Paguyuban Lender DSI pun meminta agar dilibatkan dalam mekanisme pengembalian dana tersebut demi kepentingan verifikasi serta pengawasan.

Saat ini, Paguyuban Lender DSI mewakili sekitar 5.027 lender yang menanti sisa dana dengan total nilai mencapai Rp 1,45 triliun.

Polisi Sita Rp 4,07 Miliar dari 41 Rekening

Laporan terbaru menunjukkan bahwa Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah menyita uang tunai sebesar Rp 4.074.156.192 dalam pengusutan perkara dugaan tindak pidana yang menyeret PT Dana Syariah Indonesia.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan bahwa penyitaan itu dilakukan terhadap 41 rekening milik PT DSI serta perusahaan afiliasi yang sebelumnya telah dibekukan oleh penyidik.

“Melakukan penyitaan uang sebesar Rp 4.074.156.192 dari 41 nomor rekening terlapor maupun afiliasinya yang sudah diblokir,” kata Ade Safri, Kamis (29/1/2026).

Ade Safri memaparkan bahwa penyidikan terhadap PT DSI dimulai sejak tanggal 14 Januari 2026.

Kasus ini berkaitan dengan tuduhan penggelapan dalam jabatan, aksi penipuan, penipuan melalui sarana elektronik, pemalsuan laporan keuangan, hingga perkara tindak pidana pencucian uang.

Dugaan kriminalitas tersebut terkait dengan penyaluran dana masyarakat melalui proyek fiktif yang menggunakan data borrower yang sudah ada sebelumnya.

Sejauh ini, tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah memintai keterangan dari 46 orang saksi.

Kantor DSI Digeledah

Selain pemeriksaan saksi, pihak berwajib juga melakukan penggeledahan di Kantor Pusat PT DSI di wilayah SCBD, Jakarta Selatan. Dalam aksi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen, barang bukti fisik, hingga bukti-bukti elektronik.

Bareskrim juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 63 rekening yang terafiliasi dengan PT DSI, baik atas nama badan hukum maupun individu.

Penyidik turut menyita ratusan sertifikat hak milik (SHM) dan hak guna bangunan (HGB) milik para peminjam yang menjadi jaminan di PT DSI, serta aset bergerak berupa satu mobil dan dua motor.

Sebagai upaya pemulihan kerugian bagi korban, Bareskrim menjalin kerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna memverifikasi lender yang mengajukan restitusi. Koordinasi juga dilakukan bersama PPATK untuk melacak arus dana.

“(Tim penyidik juga) melakukan aset tracing (penelusuran aset) terutama untuk mengikuti jejak uang (follow the money) hasil tindak pidana, mengidentifikasi lokasi harta yang disembunyikan, dan mengamankannya untuk pemulihan kerugian para korban,” ujar Ade.

Delapan Pelanggaran yang Dilakukan DSI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendeteksi sederet pelanggaran dalam operasional fintech syariah DSI. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK Agusman menyatakan bahwa pengawasan intensif telah dijalankan sejak Agustus 2025.

Hasil pemeriksaan membuktikan adanya pemakaian data peminjam asli untuk menciptakan proyek palsu sebagai dasar pendanaan.

“Kemudian (DSI) mempublikasikan informasi tidak benar di website untuk menggalang dana lender,” kata Agusman dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Kamis (15/1/2026).

DSI juga diketahui menggunakan entitas yang terafiliasi untuk berperan sebagai lender guna menarik minat pemodal lain.

“Jadi, dari dalam sendiri memancing,” tutur Agusman.

Temuan lainnya mencakup penggunaan rekening penampungan (escrow) untuk kepentingan perusahaan, pengalihan dana lender ke perusahaan afiliasi, hingga penggunaan dana mengendap untuk menutupi kewajiban lain.

“Atau istilahnya ponzi,” tegas Agusman.

DSI pun terbukti menggunakan uang lender untuk menambal pembiayaan macet dan membuat laporan yang tidak akurat.

Selain itu, DSI melanggar aturan batas maksimal penyaluran dana sebesar Rp 2 miliar, mengendapkan dana di escrow account, serta melakukan kekeliruan pencatatan.

“Jadi, intinya, memang kami lihat ada indikasi fraud atau kriminal,” ungkap Agusman.

Pihak OJK telah melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri pada 15 Oktober 2025.

Awal Mula Gagal Bayar

Persoalan gagal bayar di PT DSI mulai mencuat ke publik sejak awal Oktober 2025. Platform fintech lending syariah ini tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran kepada para lender dengan akumulasi kerugian mencapai triliunan rupiah.

Direktur Utama Dana Syariah Indonesia Taufiq Aljufri mengklaim bahwa perusahaan sudah memetakan penyebab utama masalah tersebut, di mana salah satunya dipicu oleh kondisi ekonomi yang menekan bisnis para peminjam.

“Memang ada kondisi ekonomi di 2024–2025 yang menyebabkan borrower ini bisnisnya terganggu. Itu salah satu sebabnya,” kata Taufiq.

Ia pun mengakui masih ada faktor-faktor lain yang perlu didiskusikan lebih lanjut dengan paguyuban korban. Data internal menunjukkan masih ada sekitar 14.000 lender yang memiliki dana outstanding di DSI.

Terkini