Perbedaan Tanah Kavling dan Tanah Biasa
Nah, setelah mengetahui pengertian dari masing-masing tanah kavlingan dan tanah biasa, maka selanjutnya adalah pembahasan tentang perbedaan tanah kavlingan dan tanah biasa, berikut rangkumannya.1. Penggunaan Tanah
Perbedaan tanah kavling dan tanah biasa pertama, yaitu tanah kebun atau tanah biasa umumnya digunakan untuk kegiatan pertanian atau perkebunan. Di sisi lain, tanah kavlingan digunakan untuk perumahan atau pemukiman. Tanah kavling sering kali sudah direncanakan sebelumnya, memiliki akses jalan, fasilitas air, dan listrik.2. Ukuran Tanah
Perbedaan tanah kavlingan dan tanah biasa kedua yaitu, tanah kebun umumnya memiliki ukuran lebih besar daripada tanah kavlingan. Tanah kebun bisa memiliki luas mencapai hektaran, sementara tanah kavling memiliki luas puluhan hingga ratusan meter persegi.3. Harga Tanah
Meskipun tanah kebun memiliki ukuran lebih besar, harganya cenderung lebih murah daripada tanah kavlingan. Hal ini karena tanah kavling sudah memiliki akses jalan dan fasilitas umum yang memudahkan pembangunan.4. Sertifikat
Sertifikat tanah kavlingan umumnya lebih lengkap daripada sertifikat tanah kebun. Sertifikat tanah kavling mencantumkan izin pembangunan, akses jalan, fasilitas umum, dan batas tanah secara detail. Sementara itu, sertifikat tanah kebun mungkin hanya mencantumkan luas tanah dan pemiliknya.5. Potensi Keuntungan
Tanah kavlingan memiliki potensi keuntungan yang lebih besar daripada tanah kebun. Tanah kavlingan sering kali berlokasi strategis dekat dengan fasilitas umum seperti sekolah, kantor, dan pusat perbelanjaan. Harganya juga cenderung naik secara stabil dari waktu ke waktu.Tips Membeli Tanah
Sebagai faktor yang perlu dipertimbangkan sebelum membuat keputusan untuk membeli tanah, terdapat beberapa poin yang perlu diperhatikan seperti, tanah yang berada di wilayah perumahan memiliki legalitas yang lebih komprehensif dan aman, memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada pemiliknya dibandingkan dengan tanah biasa. Hal ini dikarenakan, selain memiliki legalitas dasar seperti Sertifikat Hak Milik (SHM), tanah di kawasan pemukiman yang dijual oleh pengembang dengan badan hukum telah dijamin memiliki Izin Pemanfaatan Lahan (IPT). Izin ini dikeluarkan oleh otoritas setempat tingkat II, seperti bupati, yang mengatur tentang penggunaan, perubahan, atau konversi lahan untuk tujuan perumahan. Tanah di dalam kawasan perumahan harus didukung oleh infrastruktur yang memadai. Infrastruktur ini mencakup jalan-jalan lingkungan yang direncanakan sesuai dengan tata letak blok, saluran drainase, penyediaan listrik, sistem air bersih PDAM, serta fasilitas taman dan ruang terbuka. Semua ini merupakan fasilitas khas dari kawasan perumahan. Dengan adanya standar dan fasilitas pendukung ini, nilai ekonomi dari tanah semakin meningkat. Ketiga, tanah di kawasan perumahan merupakan tanah matang yang sudah efisien dalam penggunaannya. Ini berarti bahwa tanah yang dijual sebenarnya berasal dari luas yang lebih besar sebelum dikurangi oleh fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos), yang masing-masing mencakup 40% dari total luas tanah awal. Meskipun kondisi ini dapat mempengaruhi harga tanah menjadi lebih tinggi, keberadaan Fasum dan Fasos juga memberikan nilai tambah kepada perekonomian daerah. Mereka membantu menciptakan kawasan yang lebih teratur, nyaman untuk dihuni, serta memberikan ruang untuk interaksi antara penghuni. Dengan demikian, demikianlah beberapa penjelasan tentang perbedaan tanah kavlingan dan tanah biasa, semoga informasi ini bermanfaat.Ikuti Artikel Terbaru Kawula ID di Google News