Berantas Aktivitas Ilegal, OJK Hentikan 2.263 Pinjol dan 354 Investasi Bodong Selama 2025

Berantas Aktivitas Ilegal, OJK Hentikan 2.263 Pinjol dan 354 Investasi Bodong Selama 2025
Ilustrasi pemberantasan pinjaman online ilegal oleh OJK. [Foto: SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ]

JAKARTA – Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi (Kiki) menyampaikan bahwa sebanyak 2.263 entitas pinjaman online ilegal telah dihentikan operasionalnya selama tahun 2025.

Dalam langkah pemberantasan aktivitas keuangan ilegal terhitung sejak 1 Januari sampai 31 Desember 2025, Kiki menambahkan bahwa OJK sudah menampung 26.220 laporan pengaduan masyarakat mengenai entitas ilegal.

Dari keseluruhan data tersebut, sebanyak 21.249 laporan berkaitan dengan pinjaman online ilegal dan 4.971 laporan lainnya terkait dengan investasi ilegal.

"Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) telah menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan menghentikan 2.263 entitas pinjaman online ilegal dan 354 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat Indonesia," ujarnya dalam laporan Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan yang dikutip di Jakarta, Sabtu (10/1/2026).

OJK juga berhasil mengidentifikasi nomor kontak para penagih (debt collector) pinjaman online ilegal dan sudah mengusulkan pemblokiran terhadap 2.422 nomor telepon kepada Kementerian Komunikasi dan Digital.

Di samping itu, Satgas PASTI terus memantau laporan kasus penipuan melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC). Hingga 30 November 2025, tercatat ada 61.341 nomor telepon yang dilaporkan oleh para korban penipuan.

"Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memblokir nomor dimaksud," ungkap Kiki.

OJK pun memaparkan bahwa terdapat total 536.267 permohonan layanan yang masuk lewat Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), yang di dalamnya mencakup 56.620 pengaduan resmi.

"Mengacu jumlah pengaduan tersebut, 20.972 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 21.886 dari industri financial technology, 11.309 dari perusahaan pembiayaan, 1.619 dari perusahaan asuransi, serta sebanyak 834 dari sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank," kata dia.

Ikuti Artikel Terbaru Kawula ID di Google News

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index