JAKARTA – Kementerian Perhubungan bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Korlantas Polri melakukan peninjauan ulang terhadap kebijakan pembatasan angkutan barang selama masa Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.
Dari hasil evaluasi tersebut, terdapat penyesuaian jadwal pembatasan angkutan barang di ruas jalan tol pada periode Nataru.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Kemenhub, pembatasan angkutan barang di jalan tol saat Nataru tidak lagi menerapkan sistem window time. Pembatasan kini diberlakukan secara terus-menerus tanpa jeda hingga 4 Januari 2026.
Penyesuaian kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari penerapan sistem kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara serta imbauan pelaksanaan Work From Anywhere (WFA) yang diperkirakan berdampak pada perubahan pola perjalanan masyarakat selama libur akhir tahun.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan, penerapan pembatasan berkelanjutan di jalan tol bertujuan menjaga kinerja jaringan tol, khususnya pada koridor dengan tingkat lalu lintas tinggi selama Nataru.
Selain itu, pengaturan ini diharapkan mampu meminimalkan potensi gangguan lalu lintas sekaligus memperkuat pengendalian arus di titik-titik rawan kepadatan.
"Evaluasi akan kami lakukan secara situasional, dan apabila terjadi perubahan arus lalu lintas yang signifikan, penanganan di lapangan harus bisa bergerak cepat," kata Menhub Dudy dalam keterangan tertulis, dikutip pada Selasa (23/12/2025).
Sebelumnya, pembatasan angkutan barang di ruas jalan tol diterapkan mulai 19 Desember 2025 pukul 00.00 hingga 20 Desember 2025 pukul 24.00 waktu setempat, kemudian dilanjutkan pada 23 Desember 2025 hingga 28 Desember 2025 selama 24 jam penuh.
Selanjutnya, pembatasan kembali diberlakukan pada periode Tahun Baru 2026, yakni mulai 2 Januari 2026 hingga 4 Januari 2026 pukul 00.00 sampai 24.00 waktu setempat.
Dengan kebijakan terbaru, pembatasan angkutan barang di jalan tol kini berlaku terus hingga 4 Januari 2026 tanpa jeda.
Sementara itu, untuk ruas jalan arteri atau non-tol, pembatasan angkutan barang tetap menggunakan sistem window time pada pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat.
Ketentuan tersebut diberlakukan sampai 4 Januari 2026, dengan pengaturan lain tetap mengacu pada aturan yang berlaku dan akan dievaluasi secara berkala.
Masih mengacu pada laman resmi Kemenhub, puncak arus mudik Nataru 2025/2026 diperkirakan terjadi pada Rabu, 24 Desember 2025 dengan estimasi pergerakan mencapai 17,18 juta orang.
Adapun puncak arus balik diprediksi berlangsung pada Jumat, 2 Januari 2026 dengan jumlah pergerakan sekitar 20,81 juta orang.
Informasi tersebut disampaikan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi saat Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Angkutan Nataru 2025/2026 di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (5/12).
"Kami memprediksi puncak arus mudik masa libur Nataru 2025/2026 akan terjadi pada Rabu, 24 Desember 2025 dengan perkiraan pergerakan 17,18 juta orang, sementara puncak arus balik diprediksi terjadi Jumat, 2 Januari 2026 dengan perkiraan pergerakan sebanyak 20,81 juta orang," ujar Menhub Dudy dalam keterangan di situs Kemenhub.
Untuk memantau mobilitas masyarakat selama libur Nataru 2025/2026, Kemenhub akan mengoperasikan Posko Terpadu Angkutan Nataru 2025/2026 mulai 18 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026.