JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendeteksi adanya dugaan manipulasi data terkait penyaluran dana dari pemberi pinjaman kepada puluhan mitra yang ternyata tidak nyata.
Penemuan ini dipublikasikan setelah proses penyidikan atas tindak pidana yang melibatkan PT Crowde Membangun Bangsa dan YS, yang menjabat sebagai direktur utama sekaligus pemilik saham, dinyatakan selesai.
OJK mengidentifikasi ada 62 mitra fiktif yang dicatatkan seolah-olah mendapatkan kucuran dana. Seluruh data tersebut diinput ke dalam Sistem Pusat Data Fintech Lending OJK dengan total nilai penyaluran mencapai kisaran Rp 12 miliar.
“Dalam menangani perkara dimaksud, OJK telah melakukan serangkaian langkah penegakan hukum secara berjenjang, mulai dari pengawasan, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi dalam keterangannya di Jakarta, dikutip pada Kamis (29/1/2026).
Proses penyidikan dijalankan merujuk pada laporan dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan, surat perintah penyidikan, serta penetapan status tersangka bagi PT CMB dan YS.
Kasus ini berhubungan dengan dugaan pelanggaran pidana di bidang usaha jasa pembiayaan serta tindak pidana perbankan. Rangkaian peristiwa ini diketahui terjadi dalam kurun waktu Januari 2023 sampai September 2024.
Dugaan tindak pidana ini dilakukan lewat penyerahan laporan, keterangan, data, atau berkas kepada OJK yang isinya tidak akurat, palsu, atau bersifat mengelabui.
Cara lain yang digunakan adalah dengan menciptakan atau memicu adanya pembukuan palsu dalam laporan operasional usaha, riwayat transaksi, maupun akun bank.
Penyidik OJK sudah menyerahkan berkas perkara Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum sebelumnya. Berkas itu telah dikonfirmasi lengkap atau P21.
Proses Tahap II kemudian dilaksanakan lewat penyerahan tersangka berikut barang bukti kepada Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Januari 2026.
Dalam kasus ini, tersangka terancam hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun. Selain itu, terdapat ancaman denda paling banyak sebesar Rp 200 miliar.
Dalam perkara tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 299 ayat (1) huruf a juncto Pasal 118 ayat (1) Bab X Usaha Jasa Pembiayaan Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Sangkaan lain mencakup Pasal 302 ayat (1) juncto Pasal 118 ayat (2) huruf e Undang Undang P2SK juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana, serta ketentuan pidana perbankan dalam Pasal 49 Undang Undang P2SK juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Perjalanan hukum perkara ini juga sempat melalui jalur praperadilan. Tersangka lewat kuasa hukumnya melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penetapan tersangka yang dilakukan oleh OJK.
Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menampik permohonan tersebut melalui putusan yang dibacakan pada 26 Januari 2026. Hakim memutuskan bahwa langkah penyidikan dan penetapan tersangka oleh OJK adalah sah sesuai hukum yang berlaku.
Dalam menyelesaikan kasus di sektor jasa keuangan, OJK mempertegas bahwa sinergi terus dijalankan bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia.
“Penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan guna menjaga integritas sektor jasa keuangan serta memberikan pelindungan kepada lembaga jasa keuangan dan masyarakat,” kata Ismail.