JAKARTA – DPR telah memulai pembahasan mengenai RUU perampasan aset pada tahun ini.
Pada Kamis (15/1/2026) lalu, Komisi III DPR melaksanakan rapat bersama Badan Keahlian DPR guna mendalami materi dari RUU perampasan aset tersebut.
Kepala Badan Keahlian DPR, Bayu Dwi Anggono, menyampaikan bahwa RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana tersebut bakal memuat 8 bab serta 62 pasal.
Bayu memaparkan bahwa naskah akademik itu dirancang dengan melibatkan para pakar sebagai wujud partisipasi publik, mulai dari ahli hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) hingga praktisi hukum yang juga eks peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW).
Ia menjabarkan bahwa delapan bab di dalam RUU Perampasan Aset tersebut meliputi Bab 1 Ketentuan Umum, Bab 2 Ruang Lingkup, Bab 3 Aset Tindak Pidana Yang Dapat Dirampas, dan Bab 4 Hukum Acara Perampasan Aset.
Selanjutnya adalah Bab 5 Pengelolaan Aset, Bab 6 Kerja Sama Internasional, Bab 7 Pendanaan, serta Bab 8 Ketentuan Penutup.
Di samping itu, RUU tersebut memuat 16 poin pengaturan utama dalam perampasan aset, yang diawali dari ketentuan umum, asas, metode perampasan aset, hingga jenis tindak pidana.
Lalu terdapat poin mengenai jenis aset tindak pidana yang bisa dirampas, situasi serta kriteria aset yang dapat dirampas, tata cara pengajuan permohonan perampasan aset, hingga hukum acara perampasan aset.
Poin pengaturan lainnya mencakup lembaga pengelola aset, mekanisme pengelolaan aset, pertanggungjawaban pengelolaan aset, kesepakatan kerja sama dengan negara lain, serta perjanjian antara pemerintah dengan negara lain guna memperoleh bagi hasil.
Berikutnya adalah mengenai sumber pendanaan, manajemen akuntabilitas anggaran, serta ketentuan penutup.
"RUU ini kenapa penting? Memastikan agar hasil kejahatan tidak dapat dinikmati pelaku, utamanya adalah kejahatan dalam motif ekonomi, sehingga dapat dipulihkan sekaligus memutus mata rantai kejahatan," kata Bayu di kompleks parlemen, Jakarta, dikutip pada Sabtu (17/1/2026).
Jantung RUU Perampasan Aset
Bayu menyebutkan bahwa inti atau jantung dari undang-undang tersebut terletak pada Pasal 3, yakni mengenai metode perampasan aset.
Menurutnya, perampasan aset dapat dijalankan bersandarkan pada putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana, ataupun tanpa bersandarkan pada putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana.
"Perampasan aset dilakukan terhadap tindak pidana bermotif ekonomi. Itu ada juga dalam bagian penjelasan pasal ini apa yang dimaksud tindak pidana bermotif ekonomi," katanya.